Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home Berita Featured Menteri Hukum Naturalisasi Spesial

    Kian Terbuka Peluang Naturalisasi Pemain Top, Menteri Hukum Usulkan Kewarganegaraan Ganda Terbatas - Bolasport

    5 min read

     

    Terverifikasi Administratif dan Faktual oleh Dewan Pers

  • Home
  • Timnas
  • Jumat, 24 Juli 2026 | 09:40 WIB

    Luke Vickery menjalani sumpah WNI pada Kamis (16/7/2026) di KJRI Sydney, Australia dan resmi bisa membela timnas Indonesia. (INSTAGRAM.COM/NOORKOROMPOTALKS)

    BOLASPORT.COM - Sistem kewarganegaraan terbatas sedang diusulkan Kementerian Hukum, yang berdampak pada peluang lebih besar naturalisasi pemain diaspora. 

    Penggemar Timnas Indonesia patut memantau rencana revisi Undang-Undang Kewarganegaraan RI. 

    Kementerian Hukum RI saat ini tengah menggodok usulan dwi kewarganegaraan dalam Revisi Undang-Undang tentang Kewarganegaraan.

    Undang-undang yang saat ini berlaku, yaitu UU Nomor 12 Tahun 2006, menerapkan sistem kewarganegaraan tunggal.

    Aturan tersebut membuat siapa pun warga negara Indonesia (WNI) tak boleh memiliki paspor negara lain. 

    Kini, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas berniat mengubah aturan tersebut. 

    Usulan dwi kewarganegaraan atau kewarganegaraan ganda muncul dalam Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan

    "Baru, karena kita belum pernah menganut kewarganegaraan ganda," ucap Supratman dikutip dari Kompas.com (23/7/2026). 

    "Nanti rencananya, kalau DPR setuju, karena pemerintah akan mengusulkan namanya dwi kewarganegaraan terbatas." 

    Baca Juga: Para Pemain Berbahaya Kamboja di ASEAN Championship 2026, Timnas Indonesia Wajib Awasi Winger 23 Tahun

    "Terbatas" yang dimaksud adalah hanya orang tertentu yang boleh memiliki paspor ganda. 

    Orang tersebut diharuskan diusulkan kementerian atau lembaga sendiri, bukan keinginan sendiri. 

    "Jadi, itu tidak boleh sembarang orang," tegas Supratman. 

    "Karena yang harus mengusulkan adalah kementerian atau lembaga negara yang harus mengusulkan." 

    Politisi Gerindra itu tak memungkiri rancangan aturan ini bisa dimanfaatkan untuk naturalisasi atlet top. 

    Cabang olahraga yang telah menerapkan naturalisasi antara lain sepak bola dan bola basket. 

    "Contoh mungkin dia ahli nuklir, atau jadi (pemain) tim nasional kita di semua cabor," tutur Supratman. 

    "Atau dia ahli kimia yang dibutuhkan sekali oleh republik ini," urainya. 

    Proses pembahasan RUU tersebut masih harus menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto, sebelum dikirim ke DPR. 

    Bagi Timnas Indonesia, apabila RUU itu disahkan, dapat membuka peluang lebih besar untuk menaturalisasi pemain top. 

    Dengan aturan baru, para pemain tak lagi diwajibkan melepas kewarganegaraan lamanya. 

    Deretan pemain "Grade A" yang belakangan santer disebut akan dinaturalisasi antara lain Laurin Ulrich (Stuttgart) dan Pascal Struicjk (Brighton).

    Baca Juga: Shin Tae-yong Berharap Pemain Persija Tidak Cedera di Piala Presiden 2026, Jangan Sampai Seperti Ole Romeny

    Komentar
    Additional JS