Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas - suara - Arenanews

Informasi Arena Olahraga

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas - suara

Share This
Responsive Ads Here

Buron selama Dua Tahun Lebih, Tersangka Dokter Gadungan PSS Sleman sempat Ubah Identitas

Tersangka dokter gadungan PSS Sleman ditangkap di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024). [suarajogja.id/Hiskia Andika Weadcaksana]

SuaraJogja.id - Kasat Reskrim Polresta Sleman AKP Riski Adrian mengungkap kendala penangkapan tersangka dokter gadungan PSS Sleman Elwizan Aminuddin (EA). Diketahui tersangka EA sudah menjadi buron selama hampir dua tahun lebih.

"Kendala kita dalam melakukan penyelidikan dalam masalah keberadaan yang bersangkutan yang pertama, yang bersangkutan sudah pindah-pindah tempat," kata Adrian di Mapolresta Sleman, Selasa (30/1/2024).

Adrian menyatakan tim Satreskrim Polresta Sleman sebelumnya sudah sempat melakukan pengejaran terhadap tersangka. Saat itu pengajaran dilakukan ke Palembang sesuai dengan alamat awal tersangka.

"Jadi tim yang dulu sudah sempat ngejar ke Palembang, namun yang bersangkutan lari ke Depok," imbuhnya.

Bahkan tak hanya berpindah tempat saja, kata Adrian, tersangka EA juga sempat mengubah alamat di kartu identitasnya.

"Setelah kejadian tersebut yang bersangkutan mengubah KTP-nya, yang dulu awal waktu daftar itu menggunakan KTP beralamat Palembang, waktu kita cek ke dinas terkait itu sudah di Depok," tuturnya.

"Jadi kesulitannya berpindah-pindah tempat dan kemudian mengubah identitas," sambungnya.

Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang. Keberadaan tersangka diketahui oleh masyarakat sehingga dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Jadi untuk penangkapan itu beberapa hari yang lalu dan itu berada di rumahnya di Cibodas, Tangerang," ucapnya.

Akibat kejadian tersebut PT PSS Sleman mengalami kerugaian sebesar Rp. 254.100 juta. Tersangka akhirnya dapat ditangkap pada 24 Januari 2024 kemarin di Cibodas, Tangerang.

Atas kejadian tersebut tersangka dijerat hukuman dengan Pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Opsi Arenanews

Siarenanews

Post Bottom Ad

Pages