MALANG - Kuasa hukum korban tragedi Kanjuruhan kecewa dengan vonis terdakwa persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kandung kecewa, sang kuasa hukum korban menyindir harusnya semua terdakwa dibebaskan saja.
Ketua tim kuasa hukum korban Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat, menyatakan, sejak awal vonis dari hakim sudah diprediksinya. Apalagi dari tuntutan ke Ketua Panpel Arema FC dari jaksa hanya enam tahun, hingga akhirnya divonis 1 tahun 6 bulan.
"Kita mulai awal sudah menduga seperti itu, artinya tidak ada keseriusan persidangan model A di PN Surabaya, di-framing beberapa kali media kita sudah apatis," ucap Imam Hidayat ditemui di kantornya, pada Kamis siang (9/3/2023).
Pihaknya masih menunggu keputusan jaksa terkait vonis hakim ke Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC yang divonis 1 tahun 6 bulan, apakah ada banding atau tidak. Jika memang jaksa tidak mengajukan banding, maka hal ini memperkuat dugaan permainan dalam persidangan Tragedi Kanjuruhan ini.
"Sekarang pertanyaannya kalau sudah vonis 1,6 tahun, tuntutannya 6 tahun Jaksa wajib banding, iya banding, dan itu kita tunggu apakah jaksaa banding atau tidak. Kalau Jaksa tidak banding, makin memperkuat bahwa keadilan di tragedi kanjuruhan tidak pernah di dapat keluarga korban," tuturnya.
Imam menjelaskan, bisa jadi tuntutan tiga tahun yang dijatuhkan ke tiga polisi yang menjadi terdakwa, bisa lebih ringan. Sambil menyindir, dia meminta agar seluruh terdakwa tragedi Kanjuruhan dibebaskan dalam laporan model A yang disidangkan di PN Surabaya.
Follow Berita Sportstars di Google News
"Ini kalau tuntutan 6 tahun 8 bulan jatuhnya 1 tahun 6 bulan, mereka dituntut cuma 3 tahun bisa-bisa bebas. Makanya kalau boleh usul dibebaskan saja semua terdakwa di pengadilan Surabaya. Lebih baik fokus ke laporan model B 338 tentang pembunuhan," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah menjalani vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023).
Rencananya Suko Sutrisno juga bakal menjalani vonis persidangan tragedi Kanjuruhan Kamis siang ini (9/3/2023). Saat ini persidangan tengah ditunda untuk jeda istirahat dan salat.
Sementara tiga oknum polisi yakni Wahyu Setyo Pranoto sebagai eks Kabag Ops Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang, dan Hasdarmawan eks Danki 3 Brimob Polda Jatim, terbukti melanggar Pasal 359 KUHP, yang menyebabkan orang lain meninggal dan luka-luka akibat kelalaiannya dalam tragedi Kanjuruhan. Ketiganya dituntut pidana penjara selama tiga tahun karena kelalaiannya menjalankan tugas.
Editor : Saliki Dwi Saputra
Follow Berita Sportstars di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar