MALANG - Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan Devi Athok mengaku mendapat tindakan kurang mengenakkan selama menjadi saksi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Bahkan ia sempat merasa diintimidasi dengan pertanyaan-pertanyaan yang dianggapnya menyudutkan.
Menurutnya, ia selama dua kali dimintai keterangan sebagai saksi di persidangan di PN Surabaya seperti tak bebas dan disudutkan oleh jaksa mengenai penyebab kematian dua anaknya yang disebabkan faktor gas air mata. Bahkan ia merasa pertanyaan-pertanyaan yang dilayangkan oleh jaksa dan pengacara terdakwa seolah-olah kurang subjektif.
"Saya mewakili dua putri saya, saya pun kayaknya untuk pertanyaan-pertanyaan antara jaksa dan pengacara sudah seperti terskenario, nggak subjektif, nggak sesuai kenyataan yang ada, waktu kejadian di Kanjuruhan
Devi Athok juga mengaku jaksa seolah-olah justru mendukung statemen dari pengacara terdakwa dari tiga polisi yang menyebut kematian dua anaknya akibat terinjak-injak. Padahal berdasarkan fakta di lapangan memang anaknya meninggal dunia karena terkena tembakan gas air mata.
"Pertanyaannya itu membantah tentang kenyataan posisi jenazah anak saya meninggal karena gas air mata, dan mereka membantah statemen saya meninggal karena gas air mata. JPU bilang anak saya meninggal karena diinjak-injak, di pengacaranya polisi itu juga," jelasnya.
Follow Berita Sportstars di Google News
Bahkan dari pernyataan serta pertanyaan hakim dan jaksa juga disebut Devi selama dua kali menjadi saksi di persidangan, seolah-olah meringankan terdakwa dari polisi. Tak hanya itu, hakim dan jaksa justru menyalahkan Aremania yang seolah membuat rusuh.
"Menjustis Aremania bikin rusuh, bukan aparatnya yang menjadi pelaku penembakan gas air mata. Mereka kelihatannya membela kepolisian yang menjadi pelaku-pelakunya itu. Pertanyaan hakim, pertanyaan jaksa menjurus meringankan tentang gas air mata itu, mereka sangat minim sekali menyebut gas air mata sebagai penyebab kematian," pungkasnya.
Sebagai informasi, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim penjara 1 tahun 6 bulan. Vonis dijatuhkan pada persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (9/3/2023).
Editor : Furqon Al Fauzi
Follow Berita Sportstars di Google News
Tidak ada komentar:
Posting Komentar