Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Hebohnya Sudah Setengah Mati - Liputan 6
Table of Content
Padel di Jakarta Kena Pajak 10 Persen, Pramono: Hebohnya Sudah Setengah Mati
Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5271526/original/005841000_1751514219-IMG_9487.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5271526/original/005841000_1751514219-IMG_9487.jpeg)
Advertisement
- Gubernur DKI bingung soal pajak 10% untuk olahraga padel.
- Pramono mengaku belum tanda tangan aturan pajak padel.
- Ada 21 olahraga lain yang dikenai pajak serupa.
Liputan6.com, Jakarta - Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku bingung saat mendapat kabar, bahwa olahraga padel yang saat ini tengah digandrungi kawula muda dikenakan pajak 10 persen.
Secara pribadi, Pramono mengaku belum tahu banyak soal tersebut. Namun dia mengakui sudah banyak informasi yang masuk ke dalam sosial media pribadinya.
"Jadi saya sendiri belum pernah tahu tentang olahraga padel dipungut pajak 10 persen, hebohnya sudah setengah mati dan ada yang kemudian meviralkan dan dikirim ke saya maupun di IG story saya," kata Pramono kepada awak media di Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Advertisement
Namun menurut Pramono, mengenai aturan yang mengenakan tarif pajak 10 persen untuk olahraga padel, dia belum memberikan tanda tangan persetujuan.
"Saya sendiri belum tanda tangan dan belum tahu tentang itu," singkat dia.
Terkait apakah aturan itu sudah berlaku atau belum, Pramono menyatakan karena dirinya belum tahu maka belum ada keputusan darinya soal kebijakan tersebut.
"Kan yang memutuskan gubernur. Jadi saya belum tahu, ya," tandas Pramono.
Sebagai informasi, ketentuan soal olahraga padel dikenakan pajak 10 persen tertulis dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025 atas perubahan kedua atas Keputusan Nomor 854 Tahun 2024 yang ditetapkan dan mulai berlaku 20 Mei 2025.
Aturan ini sekaligus mengakomodasi perubahan pertama yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0103 Tahun 2024.
21 Olahraga Dikenai Pajak 10 Persen
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5230709/original/084785400_1748006606-20250523_144501.jpg)
Tidak hanya padel, total ada 21 olahraga lain yang dikenakan kebijakan serupa. Hal itu dilakukan karena olahraga tersebut dinilai sebagai permainan yang merupakan objek pajak barang dan jasa tertentu yakni kesenian dan hiburan.
Berikut rinciannya:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer
c. lapangan tenis
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis
f. lapangan basket
g. lapangan voli
h. lapangan tenis meja
i. lapangan squash
j. lapangan panahan
k. lapangan bisbol/sofbol
l. lapangan tembak
m. tempat bowling
n. tempat biliar
o. tempat panjat tebing
p. tempat ice skating
q. tempat berkuda
r. tempat sasana tinju/ beladiri
s. tempat atletik/lari
t. jetski
u. lapangan padel
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5241358/original/006843100_1748947969-1080x1080_01__7_.jpg)
Advertisement