KONI Provinsi Kompak Tuntut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dicabut - Semua Halaman - Bolasport

 

KONI Provinsi Kompak Tuntut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 Dicabut - Semua Halaman - Bolasport

BOLASPORT.COM - KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) Provinsi meminta Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 dicabut.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 menimbulkan kegelisahan bagi induk-induk organisasi olahraga.

Bukan hanya Komite Olahraga Nasional (KONI) Pusat tetapi juga merembet ke KONI Provinsi seluruh Indonesia.

Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi itu ditandatangani oleh Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo pada 18 Oktober 2024.

Tak hanya dianggap menimbulkan kontroversi di kalangan insan olahraga tetapi organisasi olahraga juga menilai Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam Piagam Olimpiade (Olympic Charter).

Piagam Olimpiade secara tegas melarang campur tangan Pemerintah.

Keterlibatan Pemerintah hanya terbatas pada dukungan infrastruktur, fasilitas, dan pendanaan.

Hal ini dapat menimbulkan kekacauan di lanskap olahraga nasional khususnya terkait dengan keberhasilan kolaborasi antara organisasi olahraga, KONI, serta Dinas Pemuda dan Olahraga daerah.

Baca Juga: Hasil Drawing Liga Champions - Erling Haaland Selalu Mati Kutu Lawan Real Madrid, Man City Dalam Bahaya

Ketua KONI Nusa Tenggara Timur, Josef Adrianus Nae Soi, mengatakan bahwa Permenpora tidak mengikat sama sekali karena tidak ada dalam tata urut regulasi Indonesia.

"Kami dari NTT menganggap bahwa Permen itu tidak ada. Itu menyalahi peraturan di Indonesia," kata Josef Adrianus dalam keterangan yang diterima oleh BolaSport.com, 31 Januari 2025.

Lebih lanjut dikatakan Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 telah membatasi ruang gerak KONI sebagai induk organisasi olahraga yang membina para atlet.

Seluruh KONI Provinsi kompak menyampaikan keberatan dengan Permenpora Nomor 14/2024.

Mereka sepakat agar KONI Pusat mengambil langkah-langkah strategis bahkan menolak Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.

KONI Provinsi meminta Menpora Dito Ariotedjo mencabut peraturan tersebut karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang olahraga yang mengatur bahwa Pemerintah hanya boleh bertindak sebagai fasilitator.

Baca Juga: Komite Wasit PSSI Yoshimi Ogawa Beberkan Kesalahan yang Terjadi di Laga Deltras Vs Persibo

"Seluruh Pengurus KONI Provinsi dan Kabupaten Kota tidak setuju Permenpora tersebut. Kami menolak Permen tersebut. Sebaiknya dicabut saja," ucap Iskandar Hoesin selaku Ketua KONI Provinsi Riau.

"Kami mendorong KONI Pusat untuk melakukan uji materi ke Mahkamah Agung terhadap Permenpora No.14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Organisasi Prestasi," tambah Iskandar Hoesin.

Penolakan serupa juga disampaikan Ketua KONI Jawa Timur, M. Nabil.

Nabil menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendapatkan penolakan dari komunitas akademisi.

"Khususnya dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa), mereka akan membuat kajian akademik dan melayangkan protes terkait Permenpora tersebut," tutur M. Nabil.

Dukungan penolakan juga datang dari anggota Komisi X DPR RI, Dewi Qoryati, dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil Bengkulu.

Dewi Qoryati mengungkapkan kegelisahnnya terkait Permenpora Nomor 14 Tahun 2004.

Baca Juga: Paul Munster Ingatkan Lagi Kondisi Persebaya Setelah 5 Kali Beruntun Tak Menang: Kita Masih Peringkat 2!

Hal itu disampaikan Dewi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan KONI Pusat di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Dewi menilai Kemenpora telah melanggar Piagam Olimpiade.

"Kami melihat Kemenpora sebaiknya melakukan revisi atau bahkan mencabut Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 karena meresahkan KONI Pusat dan induk cabang serta anggota sekaligus membatasi KONI," ujar Dewi Qoryati.

Permen itu dinilai mengerdilkan peran KONI selaku induk organisasi olahraga prestasi selama ini bahkan sudah berdampak terhadap pembinaan di daerah.

Baca Juga: Jadwal Thailand Masters - Satu Kaki Sudah di Final, 7 Wakil Merah Putih Ramaikan Semifinal

KONI Provinsi pun bersama-sama menyampaikan aspirasinya.

"Sikap KONI Provinsi kompak sepakat meminta revisi Permenpora 14 tahun 2024 karena dinilai banyak yang kurang pas," tegas Ketua KONI NTB, Mori Hanafi.

Penolakan terhadap Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 juga dilontarkan Ketua KONI Bengkulu, Dedy Ermansyah.

Dedy mengaku terkejut karena Permenpora tiba-tiba muncul tanpa sosialisasi.

"Tidak ada sosialisasi, tiba-tiba saja muncul sehingga mengagetkan kami semua. Ini seperti tindakan kup saja. Tentu kami menolak Permenpora yang bikin gaduh itu,"kata Dedy.

Baca Juga: RESMI - Al Nassr Umumkan Kedatangan Pelapis Anyar Cristiano Ronaldo, Baru Berusia 21 Tahun dan Ditebus dengan Harga Selangit

Lebih lanjut, Deddy Ermansyah mengatakan bahwa banyak pasal Permenpora yang berseberangan dengan semangat olahraga.

Deddy menambahkan bahwa Permenpora tersebut tidak tepat mengatur usulan dan pengangkatan pengurus cabang olahraga meskipun organisasi tersebut dibentuk oleh anggotanya sendiri atau masyarakat.

"Kami tengah menyusun langkah-langkah untuk mengajukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi terhadap Permenpora itu," pungkas Deddy.

Baca Juga

Komentar

Opsi Arena

 Pusatin Sports 


 Postingan Lainnya 

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita