Langsung ke konten utama

Jebol Gawang Uzbekistan, Beda Penghasilan Muhammad Ferarri Jadi Atlet dan Polisi bak Langit Bumi? - suara

 

Jebol Gawang Uzbekistan, Beda Penghasilan Muhammad Ferarri Jadi Atlet dan Polisi bak Langit Bumi?

Bek Persija, Muhammad Ferarri (Kanan) Seusai Mencetak Gol ke Gawang RANS Nusantara FC di pekan ke-16 kemarin. (persija.id)

Suara.com - Muhammad Ferarri seketika menjadi buah bibir lantaran berhasil memasukkan bola ke gawang Uzbekistan yang dijaga oleh kiper Abduvakhid Nematov. Pasalnya itu adalah bola pertama yang berhasil dijebloskan ke gawang Uzbekistan, meski pada akhirnya wasit Shen Yinhao menganulirnya.

Namun di luar prestasinya sebagai pesepakbola, Ferarri juga diketahui memiliki karier yang moncer sebagai Polantas di Polda Metro Jaya. Bahkan Polda Metro Jaya tak ragu menunjukkan kebanggaan mereka kepada Ferarri di sebuah unggahan Instagram.

Lantas seperti apa perbedaan penghasilan Ferarri sebagai seorang atlet dan seorang anggota kepolisian? Berikut adalah estimasi perbandingan penghasilannya, seperti dikutip dari berbagai sumber:

Penghasilan Muhammad Ferarri Sebagai Pesepakbola

Muhammad Ferarri merupakan atlet sepak bola kelahiran Jakarta, 21 Juni 2003 yang merumput bersama Persija Jakarta sejak tahun 2020.

Selain menjadi salah satu pentolan Persija Jakarta, Ferarri juga bergabung dalam skuad Timnas Indonesia U-23. Sepanjang permainan profesionalnya, Ferarri sudah mengikuti 18 pertandingan dan menciptakan 2 gol.

Dengan prestasi sebaik itu, tak heran jika Ferarri diganjar dengan harga kontrak yang mumpuni. Melansir Transfermarkt, harga pasaran Ferarri sekarang adalah sebesar Rp2,61 miliar. Namun nilai kontraknya pernah mencapai angka tertinggi pada 10 Maret 2023, yakni sebesar Rp3,04 miliar.

Penghasilan Muhammad Ferarri Sebagai Polisi

Umumnya seorang polisi bisa menerima penghasilan bulanan berupa gaji pokok dan tunjangan. Besarnya pendapatan ini disesuaikan dengan pangkat serta lama masa jabatannya.

Sebagai seorang polisi, Muhammad Ferarri kini berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) yang merupakan Bintara tingkat satu di Polri. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024, pangkat Bripda berhak menerima gaji pokok sebesar Rp2.272.100 sampai Rp3.733.700 per bulan.

Load More

Baca Juga

Komentar

Opsi Arena

 Pusatin Sports 


 Postingan Lainnya 

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita