Satgas Antimafia Bola Tetapkan 4 Tersangka Judi Bola SBOTOP, Omzet Rp481 Miliar - inews

 

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 4 Tersangka Judi Bola SBOTOP, Omzet Rp481 Miliar Satgas Antimafia Bola Polri mengungkap judi bola online SBOTOP dengan omzet Rp481 miliar. Sebanyak 4 orang ditetapkan tersangka. (Foto: Irfan Ma'ruf)

JAKARTA, iNews.id - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan empat tersangka terkait judi bola online bernama SBOTOP melalui situs Bolehplay.com dan Sepaktop.com. Situs judi tersebut menghasilkan Rp481 miliar.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, keempat tersangka yakni S, DR, L, dan TRR. Situs judi bola itu diikuti oleh 43.000 akun.

"Servernya diduga berasal dari Filipina dan diikuti 43.000 member, tersebar di berbagai negara dan Indonesia," ujar Sigit di Rupatama Mabes Polri, Rabu (13/12/2023). 

Menurut dia, Satgas Antimafia Bola telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang dari hasil judi online tersebut. Sebab, diduga terdapat pembiayaan ke salah satu klub dari hasil judi tersebut.

Sementara itu, Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan modus yang digunakan para tersangka dengan menyematkan rekening bank Indonesia dan payment gateway untuk menerima uang. Para pemain diminta menaruh deposit dan menjadi member untuk bisa mengikuti judi online itu.

Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat Rp481 miliar uang yang diperoleh dari situs judi tersebut. Uang itu didapat dari operasional sejak Januari-November 2023.

"Dengan rincian Rp400 miliar bersumber dari transaksi antarbank dan Rp81 miliar dari payment gateway," kata Kasatgas.

Lebih lanjut, kata dia, situs judi itu menyelenggarakan pasar taruhan liga sepakbola nasional dan internasional.

"Penyidik saat ini tengah melakukan pengejaran terhadap tersangka TRR, dan dua warga negara Tiongkok berinisial UTA dan NIK yang aktif berkomunikasi dengan tersangka L di Singapura dan Thailand," ujar Kasatgas.

Para tersangka dijerat pasal 303 KUHP dan atau pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang–Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang–Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan/atau pasal 82 dan pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10.000.000.000.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita