Terungkap Cara Wasit Tersangka Match Fixing Atur Pertandingan, Pura-pura Tak Lihat Offside - inews

 

Terungkap Cara Wasit Tersangka Match Fixing Atur Pertandingan, Pura-pura Tak Lihat Offside

By Puteranegara Batubara
inews.id
September 28, 2023
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu
Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri saat memberi keterangan pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu

JAKARTA, iNews.id - Satgas Anti-Mafia Bola Polri mengungkap modus yang dilakukan wasit tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixingLiga 2. Wasit tersebut diduga menerima suap untuk memenangkan salah satu klub.

"Modus operandi yang dilakukan pihak wasit adalah mengatur jalannya pertandingan untuk memenangkan klub X," kata Kepala Satgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, Kamis (28/9/2023).

Asep menuturkan, salah satu 'permainan' yang dilakukan wasit tersebut adalah pura-pura tidak melihat offside atau tidak mengangkat bendera saat pemain klub yang memberikan suap tengah menyerang dan seharusnya offside.

"Salah satunya dengan tidak mengangkat bendera saat offside," ujar Asep.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2. Mayoritas tersangka adalah wasit.

Para tersangka itu adalah K selaku Liaison Officer (LO) wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T sebagai asisten wasit satu, R asisten wasit dua dan A yang merupakan wasit cadangan

"Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan 6 orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri, Irjen Asep Edi Suheri, Rabu (27/9/2023).

Asep menyebut, proses hukum ini hasil kerja sama Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). PSSI sebelumnya menyampaikan laporan dari Sportradar Intelligence dan investigasi dari FIFA yang diserahkan pada 24 Juni 2023.

FIFA menggunakan jasa Sportradar untuk menganalisis dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing.

"Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan praktik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.

Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan terdapat wasit terindikasi terlibat match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023.

Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri memeriksa 15 saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat pertandingan, pengawas pertandingan, pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komisi Disiplin PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan 6 ahli pidana.

Tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan wasit-wasit tersangka yakni R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp15 juta.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita