Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Berlangsung 8 Jam, Ini Hasilnya - inews

 

Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan di Polres Malang Berlangsung 8 Jam, Ini Hasilnya

jatim.inews.id
September 2, 2023
Caption Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sesaat jelang gelar perkara tragedi Kanjuruhan
Caption Keluarga korban Tragedi Kanjuruhan sesaat jelang gelar perkara tragedi Kanjuruhan

MALANG, iNews.id - Gelar perkara tragedi Kanjuruhan berlangsung selama delapan jam. Hal ini dilaksanakan di Polres Malang melibatkan pihak terlapor dari korban dan keluarga korban serta tim penasihat hukumnya.

Pantauan di lokasi, para pihak pelapor didampingi tim kuasa hukumnya telah tiba di Mapolres Malang sejak Jumat siang (1/9/2023). Tampak dari beberapa keluarga korban yakni Devi Athok, orang tua kedua korban yang sempat mengajukan autopsi didampingi tim kuasa hukum dari Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan (Tatak).

Mereka lantas masuk ke ruangan Satreskrim Polres Malang di sisi utara bangunan Mapolres Malang. Proses gelar perkara berlangsung tertutup, awak media hanya diperkenankan mengambil gambar ketika tiba di ruangan. Proses gelar perkara yang dipimpin Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro sendiri baru berakhir hingga pukul 22.00 WIB.

Ketua Tatak Imam Hidayat mengungkapkan, beberapa hal yang disinggung pihak pelapor mulai dari kesimpulan autopsi yang tidak bisa diterima, proses rekonstruksi yang belum dilakukan sesuai laporan model B, hingga persoalan rekonstruksi yang belum dilakukan di Stadion Kanjuruhan, sebagai lokasi kejadian perkara.

"Yang sudah dipresentasikan, berita acara dari saksi-saksi ya. Kemudian video tadi juga sempat diputar, video yang diberikan oleh korban tentang adanya Tragedi Kanjuruhan di mana di video itu juga saya lihat ada anggota yang menembakkan gas air mata ke arah tribun, saya lihat itu," ucap Imam Hidayat dikonfirmasi pada Sabtu pagi (2/9/2023).

Pihaknya juga mengajukan tambahan saksi sebanyak tiga orang, termasuk beberapa barang bukti tambahan untuk laporan model B yang diajukan oleh keluarga korban. Dia mendorong agar kepolisian dari Polres Malang bisa mencari bukti-bukti baru untuk memproses pascagelar dilakukan.

Di gelar perkara tersebut, dirinya juga meminta kepolisian untuk lebih aktif dalam menggali dugaan pasal yang disangkakan yakni Pasal 338 dan 340 KUHP.

"Jadi saya minta polisi lebih aktif, karena kebijakan konstitusi adalah mewakili korban untuk memperoleh keadilan, apalagi ini delik umum bukan delik aduan," katanya, Sabtu (2/9/2023).

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Namun dari gelar perkara itu dijelaskan Imam belum ada hasil yang disampaikan, termasuk progres pemeriksaan ke pihak terlapor yang diajukan keluarga korban. Sejauh ini memang belum ada pemeriksaan maupun keterangan yang dimintai dari setidaknya 15 terlapor, termasuk dihadirkan ke proses gelar perkara, karena memang masih penyelidikan.

"Kalau kita mau fair, transparansi, tentu pihak pelapor dan terlapor dihadirkan, meskipun posisi masih penyelidikan, tapi kita bisa kemudian mendekatkan fakta - fakta baru yang kemudian bisa naik ke penyidikan," katanya.

Imam menambahkan, bila pihak kepolisian dan pelapor, termasuk tim kuasa hukum masih akan melakukan pertemuan lanjutan pada Senin mendatang. Terpenting pada laporan model B yang diajukan ini tidak dinyatakan oleh kepolisian akhirnya bersifat ne bis in idem, atau perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.

"Kemudian nanti ujungnya perkara laporan B ini ne bis in idem ya. Itu terus terang saya tidak akan bisa menerima hal itu. Karena ne bis in idem itu ranahnya di pengadilan. Meskipun bentuknya rekomendasi, tapi patut dipertanyakan itu," katanya.

Sebagai informasi, Mapolres Malang kembali membuka proses hukum tragedi Kanjuruhan dari laporan model B yang dilayangkan keluarga korban pada November 2022 lalu. Sejauh ini beberapa kali proses pemeriksaan dilakukan, bahkan keluarga korban juga sempat bertemu dengan Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana dan jajarannya.

Editor : Nani Suherni

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita