Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured Liga 1 Liga Indonesia Persebaya Surabaya Persija Jakarta Pilihan Sepak Bola Sepak Bola Indonesia The Jakmania

    The Jakmania Wajib Patuhi Aturan Ini, Persija Keluarkan Ultimatum Agar Tak Disanksi Komdis PSSI - TRIBUNAJAKRTA

    5 min read

     The Jakmania Wajib Patuhi Aturan Ini, Persija Keluarkan Ultimatum Agar Tak Disanksi Komdis PSSI

    TRIBUNAJAKRTA.COM, JAKARTA - Persija Jakarta mengeluarkan ultimatum atau imbauan kepada para suproternya The Jakmania untuk bisa menaati setiap aturan yang berlaku.

    Suporter The Jakmania diharapkan bisa sama-sama menjaga dan menaati aturan yang telah dikeluarkan PSSI dan PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator kompetisi Liga 1.

    Berdasarkan Kode Disiplin PSSI 2023, ada 11 jenis tindakan suporter di stadion yang dapat berujung sanksi kepada klub.

    Manajemen Persija berharap dari 11 tindakan itu tak satu pun dilakukan oleh suporter setianya, The Jakmania.

    Berikut 11 tingkah laku buruk suporter yang dapat berujung sanksi untuk Persija Jakarta:

    1. Kekerasan kepada orang atau objek tertentu

    Sanksi: 

    Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

    2. Penggunaan benda-benda yang mengandung api atau dapat mengakibatkan kebakaran (kembang api, petasan, bom asap (smoke bomb), suar (flare), dan sebagainya)

    Sanksi:

    - Sekurang-kurangnya Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk satu sampai lima kali penyalaan; 

    - Sekurang-kurangnya Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk enam sampai sepuluh kali penyalaan; 

    - Sekurang-kurangnya Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) untuk di atas sepuluh kali penyalaan.

    Foto tim Persija Jakarta saat menggunakan jersey putih di kompetisi Liga 1 2023/2024. (Media Persija)

    3. Penggunaan alat laser

    Sanksi: 

    Sekurang-kurangnya Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk setiap kali alat laser digunakan.

    4. Pelemparan misil (benda-benda)

    Sanksi:

    Sekurang-kurangnya Rp20.000.000 (dua puluh juta rupiah).

    5. Menampilkan slogan yang bersifat menghina, berbau keagamaan/religius atau terkait isu politis tertentu, dalam bentuk apapun (secara khusus dengan cara memasang bendera, spanduk, tulisan, atribut, choreo atau sejenisnya selama pertandingan berlangsung)

    Sanksi:

    Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) per objek yang dapat dibuktikan yang dipakai untuk menampilkan slogan (maksimal lima).

    6. Menggunakan kata-kata atau bunyi-bunyian yang menghina atau melecehkan

    Sanksi:

    Sanksi apapun yang diatur dalam Kode Disiplin PSSI ini tergantung daripada akibat yang ditimbulkan/beratnya pelanggaran.

    7. Memasuki lapangan permainan tanpa seizin perangkat pertandingan dan panitia pelaksana

    Sanksi:

    - Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk satu orang yang memasuki lapangan permainan. 

    - Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk dua sampai lima orang yang memasuki lapangan permainan.

    8. Kerusuhan (pembakaran, perusakan) 

    Sanksi:

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tuan rumah) klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan home tanpa Penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) klub tamu diberikan sanksi sekurangkurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 

    - Terhadap individu pelaku diberikan sanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan.

    - Jika dilakukan terhadap klubnya sendiri, maka Penonton tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar yang ditetapkan oleh klub.

    9. Penjarahan 

    Sanksi:

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tuan rumah) Penonton klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan home tanpa Penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) Penonton klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah). 

    - Jika dilakukan terhadap klubnya sendiri, maka Penonton tersebut wajib membayar ganti rugi sebesar yang ditetapkan oleh klub.

    10. Pembunuhan, penganiayaan, perkelahian

    Sanksi:

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tuan rumah) klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan home tanpa Penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - Terhadap individu pelaku disanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang -kurangnya 10 (sepuluh) bulan.

    11. Penggabungan

    Sanksi:

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tuan rumah) klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan home tanpa Penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) klub tamu diberikan sanksi sekurang- kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) Penonton klub tuan rumah diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan home tanpa Penonton atau penutupan sebagian stadion dan denda sekurang -kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - (Terhadap tingkah laku buruk Penonton klub tamu) Penonton klub tamu diberikan sanksi sekurang-kurangnya larangan 1 (satu) kali pertandingan away tanpa Penonton pendukung dan denda sekurang-kurangnya Rp25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).

    - Terhadap individu pelaku disanksi larangan memasuki stadion di seluruh Indonesia sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) bulan.

    Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

    Komentar
    Additional JS