Dewas Dorong KPK Segera Tentukan Status Kasus Formula E - CNN Indonesia

 

Dewas Dorong KPK Segera Tentukan Status Kasus Formula E

CNN Indonesia
4-4 minutes
Kamis, 16 Feb 2023 18:31 WIB

Dewan Pengawas (Dewas) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera menentukan status perkara Formula E secepatnya.

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak H Panggabean (tengah) mendesak KPK untuk dapat segera menentukan status perkara Formula E secepatnya. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)

Jakarta, CNN Indonesia --

Dewan Pengawas (Dewas) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dapat segera menentukan status perkara Formula E secepatnya.

Ketua Dewas Tumpak H Panggabean mengklaim desakan itu juga telah disampaikan langsung kepada para pimpinan KPK dalam Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Triwulan IV 2022, pada Selasa (17/1) kemarin.

"Telah disepakati agar penyelesaian dan kejelasan status kasus Formula E secepatnya diputuskan oleh Pimpinan KPK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, Tumpak juga mengamini adanya laporan pengaduan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat terhadap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto serta Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro terkait penanganan kasus tersebut.

Dalam laporan tersebut keduanya diduga tidak profesional dan melanggar prosedur dalam menangani kasus Formula E. Namun, Dewas menilai perbedaan pandangan dalam dalam sebuah ekspose atau penanganan perkara yang dipermasalahkan dalam laporan tersebut merupakan hal yang wajar.

"Perbedaan itu suatu khasanah dan pelengkap sudut pandang, untuk selanjutnya dapat diambil keputusannya," jelasnya.

Tumpak meminta agar KPK dapat segera mengambil sikap dalam pengusutan perkara Formula E itu. Hal tersebut juga sejalan dengan kewenangan Penyelidik sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka (5) KUHAP jo Pasal 44 UU KPK.

"Artinya, jika ditemukan cukup bukti dugaan tindak pidana korupsi harus segera dinaikkan statusnya dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Begitu juga sebaliknya," tuturnya.

Sebelumnya Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) atas dugaan melawan perintah atasan.

Berdasarkan sumber CNNIndonesia.com, laporan itu imbas dari gelar perkara atau ekspose penyelenggaraan Formula E yang tak kunjung ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

Ekspose itu digelar KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Selasa, 10 Januari 2023 lalu diikuti oleh tiga pimpinan KPK yaitu Firli Bahuri, Alexander Marwata dan Johanis Tanak. Kegiatan itu melibatkan tim penindakan termasuk Karyoto, Endar Priantoro, Direktur Penyidikan Asep Guntur, Plh Direktur Penuntutan, Satgas Lidik, Satgas Sidik, dan Satgas Penuntutan.

Sumber ini mengatakan tiga pimpinan KPK 'ngotot' agar status penyelidikan Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan. Sementara jajaran penindakan tetap menyatakan belum cukup karena belum ditemukan mens rea atau niat jahat.

(tfq/isn)

Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Curiga DPR ke KPK Akan Jadi Alat Tersangkakan Anies Baswedan


[Category Opsiin, Media Informasi, Arena]

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita