Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Diterima, Ada Apa? - Beritasatu
Laporan Korban Tragedi Kanjuruhan Belum Diterima, Ada Apa?
Senin, 21 November 2022 | 19:30 WIB
Oleh: Stefani Wijaya / YUD

Jakarta, Beritasatu.com - Laporan yang dibuat oleh korban Tragedi Kanjuruhan serta Aremania yang dilayangkan pada Jumat (18/11/2022) belum juga diterima Bareskrim Polri hingga saat ini.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan mengungkapkan, Bareskrim Polri belum bisa menerima laporan tersebut dengan alasan telah ada laporan-laporan sebelumnya.
"Sebelumnya kami ingin tegaskan bahwa laporan yang kami sampaikan secara pasal dan unsur itu tidak sama dengan laporan yang sebelumnya," kata Andy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (21/11/2022).
"Tetapi tampaknya Bareskrim punya pertimbangan yang saya tidak paham dari sudut pandang mana korban belum bisa menerima laporan ini," sambungnya.
Dikatakan Andy, pada pekan depan Mabes Polri akan menyelenggarakan rapat konsul terbuka bersama pihaknya untuk membahas terkait proses penerimaan dari laporan polisi tersebut.
"Apa saja dasar hukum dan kontruksi hukum yang bisa digunakan polisi untuk menerima laporan itu. Kurang lebih itu intinya," tutur Andy.
Sebelumnya, massa yang terdiri dari keluarga korban, penyintas Tragedi Kanjuruhan, serta suporter Aremania kembali menyambangi Bareskrim Polri pada hari ini, Senin (21/11/2022). Kedatangan mereka untuk meminta kejelasan mengenai laporan yang telah dilayangkan Jumat (18/11/2022).
"Jadi hari ini kami bersama penyitas dan keluarga korban kembali mengunjungi Bareskrim Mabes Polri dalam rangka menindaklanjuti laporan polisi yang telah kami ajukan Jumat kemarin," kata kuasa hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) Anjar Nawan Yusky kepada wartawan di Bareskrim Polri.
Menurut Anjar, pihaknya hingga pada Sabtu minggu lalu belum ada kejelasan dan mereka dijanjikan pada hari ini laporan polisi tersebut sudah terbit.
"Untuk itu kami sekarang datang untuk menanyakan dan memastikan kejelasan bahwa laporan kami diterima. Nanti harusnya kami keluar sudah bawa surat tanda terima laporan," ucapnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com