Banding Ditolak, AHHA PS Pati Resmi Gagal Lolos ke 8 Besar Liga 2 - Bolatimes

 

Banding Ditolak, AHHA PS Pati Resmi Gagal Lolos ke 8 Besar Liga 2

AHHA PS Pati mendapat pengurangan tiga poin dan denda Rp 90 juta

Irwan Febri Rialdi
cloud_download Baca offline info_outline Baca offline artikel video/foto tidak didukung.
cover_caption
Bek AHHA PS Pati, Heri Setiawan mendapatkan kartu merah usai menepak tangan wasit dalam laga melawan Persijap Jepara. [Media AHHA PS Pati]

Bolatimes.com - Banding yang diajukan PSG Pati alias AHHA PS Pati resmi ditolak oleh Komite Banding (Komding) PSSI. Dalam rilisnya, Komding PSSI menguatkan putusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI.

Sebelumnya, Komdis PSSI menjatuhi sanksi kepada PSG Pati akibat pelanggaran yang terjadi saat laga melawan Persis Solo di Liga 2 2021, awal bulan ini.

Tim milik Atta Halilintar itu dinyatakan bersalah karena memainkan I Gede Sukadana, di mana sang pemain sejatinya dalam status menjalani hukuman larangan bertanding.

Akibatnya, Komdis PSSI menjatuhi PSG Pati kalah 0-3 dari Persis Solo meski hasil di lapangan adalah imbang 1-1. Tak sampai disitu, poin yang telah dikumpulkan tim asuhan Joko Susilo itu di Grup C Liga 2 2021 juga dikurangi tiga.

Selain itu, PSG Pati juga harus membayar denda terbilang besar yakni Rp 90 juta. Sanksi lebih berat bakal dijatuhkan andai di kemudian hari melakukan kesalahan serupa.

"Semua sanksi pada poin di atas dilaksanakan saat kompetisi yang sekarang sedang berjalan," demikian isi rilis dari Komding yang diterima suara.com, Kamis (18/11/2021).

"Pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat."

Dengan ditolaknya banding ini, peluang tim berlogo kuda hitam itu untuk dapat lolos ke babak delapan besar Liga 2 2021 pun dipastikan tertutup rapat.

Zulham Zamrun dan kawan-kawan yang semula mengantongi 8 poin kini hanya mengoleksi 5 angka di klasemen Grup C.

Terkait

Baca Juga

Komentar

Opsi Arena

 Pusatin Sports 


 Postingan Lainnya 

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita