Sosial Media
0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    CONNECTING TRANSMISSION...
    Home ASEAN Championship ASEAN Cup Berita Featured Internet Piala AFF Sepak bola Sepak bola Indonesia Spesial Tekno Timnas Indonesia YouTube

    Piala AFF 2026 Tayang di TV dan YouTube, KPI Tegaskan Pentingnya Kolaborasi Media dan Etika Penyiaran - inews

    5 min read

     


    JAKARTA, iNews.id - Piala AFF 2026 menghadirkan fenomena baru dalam dunia penyiaran Indonesia. Untuk pertama kalinya, pertandingan yang melibatkan Timnas Indonesia ini dapat disaksikan secara bersamaan melalui televisi free to air dan platform YouTube.

    Sebelumnya, pertandingan Piala AFF hanya dapat ditonton secara gratis melalui stasiun televisi pemegang hak siar. Sementara itu, pertandingan di luar siaran TV (streaming internet) sebagian berbayar dan bahkan ada juga yang disiarkan secara ilegal atau tidak resmi.

    Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyikapi fenomena baru ini mengatakan, siaran pertandingan sepak bola yang disiarkan bersamaan di dua platform media ini memberikan keuntungan bagi masyarakat. Publik memiliki alternatif pilihan dalam menyaksikan pertandingan sepak bola.

    “Secara tujuan, aspek demokratisasi dan pemenuhan hak publik untuk mendapatkan siaran (hiburan) sudah terpenuhi. Penyiaran melalui TV free to air menjamin masyarakat di daerah pelosok atau terdepan tetap bisa bisa menonton gratis. Sementara di YouTube memfasilitasi kebutuhan generasi muda dan pemirsa mobile,” katanya di Jakarta, Kamis (30/7/2026).

    Kendati demikian, Tulus mengingatkan ada catatan yang harus diperhatikan terkait siaran pertandingan di dua media berbeda ini, yakni soal etika siaran. Menurutnya, tayangan di platform digital ada kecenderungan dibawakan secara lepas dan santai. Padahal, ketika laga ini membawa nama negara Indonesia, nilai-nilai etika, kesantunan, serta rasa nasionalisme tersebut mesti dijaga.

    “Berbeda dengan pembawaan dalam siaran TV yang memang sudah diatur sedemikian rupa serta sangat hati-hati karena ada regulasi hukum yang membawahinya (UU Penyiaran dan P3SPS KPI) dan juga diawasi. Adapun siaran di media digital berbasis internet (streaming), hal itu tidak ada alias abu-abu," katanya. 

    "Jadi, saya mengimbau para kreator konten dan komentator digital untuk tetap menjunjung tinggi etika penyiaran, penghormatan atas lambang negara, dan tidak menggunakan bahasa yang berpotensi memicu ujaran kebencian (hate speech)," kata Tulus.

    Melihat perkembangan tersebut, KPI juga mendorong lahirnya regulasi yang mampu mengakomodasi ekosistem penyiaran multiplatform.

    "Kami (KPI) mendorong penguatan kerangka regulasi penyiaran masa depan yang adaptif agar platform OTT/digital dan TV nasional memiliki tanggung jawab sosial serta perlindungan kepentingan publik yang seimbang," katanya.

    Dalam kaitan ini, KPI mendukung penayangan siaran digital yang resmi untuk memberantas maraknya link streaming ilegal. Menurut KPI, kolaborasi resmi TV (pemilik hak siar) dengan YouTube terbukti efektif mengalihkan audiens dari situs bajakan ke kanal resmi secara gratis. 

    Editor: Maria Christina

    Komentar
    Additional JS