Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik MBG yang Diduga Di-Mark Up Dadan dkk - Viva
Kejagung Tak Akan Sita Motor Listrik MBG yang Diduga Di-Mark Up Dadan dkk
JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan menyita seluruh barang pengadaan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi di Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk ribuan motor listrik yang diduga mengalami mark up harga.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, barang-barang yang telah didistribusikan dan digunakan di daerah tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
"Oh enggak. Jadi gini. Kalau barang itu sudah sampai di daerah, sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan," kata Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca juga: Dadan dan Silmy Tersangka Korupsi, Pembantu Presiden Diingatkan Jaga Integritas
Menurut dia, penyitaan hanya akan dilakukan terhadap sebagian barang yang diperlukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
"Bau Amis" Korupsi MBG: "Diendus" Publik Sejak Lama, Baru Disesali Prabowo Sekarang?
"Karena penyitaan itu adalah untuk digunakan mungkin sebagai sampel. Hanya sampel saja. Jadi tidak perlu semuanya disita," ujar Syarief.
Ia menegaskan, fokus penyidik saat ini bukan pada penggunaan barang di lapangan, melainkan pada proses pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
"Semuanya adalah bisa digunakan di daerah masing-masing. Yang kita teliti adalah jejak-jejaknya pengadaan itu," kata dia.
Baca juga: Pengamat: Telusuri Aliran Dana dalam Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG
Kasus korupsi MBG
Sebelumnya diberitakan, Kejagung menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola program MBG di BGN.
Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut diduga digunakan sebagai sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN yang menjadi tersangka.
Baca juga: Motor Listrik BGN Dibeli Rp 42 Juta per Unit, Dugaan Mark Up Capai Rp 1 Triliun
Menurut Syarief, yayasan-yayasan itu tetap lolos menjadi mitra SPPG karena adanya pengaturan dalam proses verifikasi pada portal mitra BGN.
Selain itu, para tersangka diduga mengintervensi pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proses pengadaan barang dan jasa sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) tidak sesuai kebutuhan riil di lapangan.
Kejagung menduga terdapat mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berkaitan dengan operasional program MBG.
Baca juga: Kejagung: Vendor Motor Listrik MBG Tidak Punya Diler dan Bengkel Aktif
Pengadaan yang menjadi sorotan antara lain 21.801 unit motor listrik, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, dan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.
Akibat perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk disangka melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya juga telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak Rabu (3/6/2026).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang
Dapatkan lebih banyak kuota, pahami berita lebih cepat, dan gali konteks mendalam dari artikel KOMPAS.com.
Respons Para Menteri Prabowo Usai Dadan Ditangkap Kejagung, Purbaya: Kasian Amat...