0
Mensinkronisasi logo dan berita terbaru...
    Home AFC Berita Featured Liga Champions Asia 2 Persib Bandung Ratchaburi FC Sepak bola Sepak bola Indonesia Spesial Stadion Gelora Bandung Lautan Api

    Persib Dihukum AFC Imbas Insiden Lawan Ratchaburi di GBLA, Main Tanpa Suporter 2 Laga dan Denda Rp3,5 Miliar - Semua Halaman - Bolasport

    8 min read

     

    Persib Dihukum AFC Imbas Insiden Lawan Ratchaburi di GBLA, Main Tanpa Suporter 2 Laga dan Denda Rp3,5 Miliar - Semua Halaman - Bolasport.com

    BOLASPORT.COM - Persib Bandung harus menerima sanksi berat gara-gara ulah suporternya sendiri dari badan tertinggi sepak bola Asia (AFC).

    Persib Bandung harus dijatuhi sanksi berupa laga kandang tanpa suporter dalam dua pertandingan.

    Sanksi tersebut dijatuhkan imbas insiden yang terjadi usai laga leg kedua babak 16 besar Persib Bandung vs Ratchaburi FC di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada 18 Februari 2026.

    Persib memang menang 1-0 dalam laga tersebut, tetapi gagal membawa mereka ke babak perempat final usai kalah agregat 3-1.

    Tidak puas dengan hasil tersebut, oknum suporter setia Persib Bandung turun dari tempat duduknya dan menyerbu lapangan.

    Insiden tak berhenti sampai di situ, AFC menemukan bahwa suporter terbukti melakukan kekerasan fisik kepada tim lawan dan perangkat pertandingan.

    Selain itu, AFC juga menuding suporter Persib Bandung telah melakukan banyak pengrusakan kursi stadion dan papan reklame.

    Oknum suporter juga menyalakan suar yang mengganggu jalannya pertandingan.

    Baca Juga: Persib Pincang Lawan PSM, 3 Pemain Andalan Dipastikan Absen dan Bojan Hodak Tak Bisa Dampingi Tim

    "Penonton yang tergabung dalam tim Tergugat (Persib Bandung) melepaskan beberapa alat pembakar (yaitu kembang api dan suar) pada beberapa kesempatan selama Pertandingan, melempar banyak benda (yaitu pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik, sampah plastik, puing-puing umum) sepanjang Pertandingan, merusak/merobek sebagian kursi stadion dan papan reklame, melakukan tindakan kekerasan fisik, melontarkan kata-kata kasar dan/atau menghina kepada tim lawan dan/atau petugas pertandingan termasuk tuduhan bahwa mereka adalah "bagian dari mafia" dan telah dibayar untuk memengaruhi hasil Pertandingan dan sejumlah individu menyerbu lapangan permainan dan/atau area di sekitar lapangan permainan setelah Pertandingan," bunyi poin satu temuan AFC atas insiden Persib Bandung vs Ratchaburi FC.

    Persib Bandung dinilai oleh AFC gagal menjamin keselamatan dan keamanan selama pertandingan berlangsung.

    Alhasil, denda tak hanya berhenti pada laga kandang tanpa suporter.

    Persib juga dihukum sanksi denda sangat besar dari AFC.

    AFC langsung menjatuhi sanksi sebesar USD200.000 atau Rp3,5 miliar.

    Denda ini memecahkan rekor denda yang harus dibayar oleh Persib Bandung sepanjang musim ini.

    Sebelumnya, nilai denda tertinggi yang harus dibayar Persib terjadi saat menghadapi Bangkok United sebesar Rp503 juta.

    Total, Persib Bandung harus merogoh kocek sebesar Rp4,6 miliar hanya untuk denda kepada AFC saja.

    Baca Juga: Persib Kecam Aksi Intimidasi di Bandara oleh Oknum setelah Lawan Persija, Kabarkan Satu Suporter Meninggal

    Tentu, denda ini sangat merugikan Persib Bandung.

    Andai menjadi juara di Super League musim ini, maka Persib harus memulai kompetisi antar klub Asia mulai dari babak playoff lebih dahulu.

    Karena itu, Persib dilarang menggelar laga kandang dengan suporter di laga playoff.

    Laga playoff akan jadi penentu nasib Persib tampil di fase grup kompetisi antar klub Asia.

    Keputusan Komite Disiplin dan Etik AFC 13 Mei 2026

    Pelaku: Persib Bandung

    Aturan AFC Yang Dilanggar:

    Tanggung jawab atas perilaku penonton berdasarkan Pasal 65, Kode Disiplin dan Etik AFC.

    Penyelenggaraan Pertandingan di Pasal 64, Kode Disiplin dan Etik AFC.

    Jalur Umum di Pasal 35, Peraturan Keamanan dan Keselamatan AFC

    Temuan AFC

    1) Penonton yang tergabung dalam tim Tergugat melepaskan beberapa alat pembakar (yaitu kembang api dan suar) pada beberapa kesempatan selama Pertandingan, melempar banyak benda (yaitu pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik, sampah plastik, puing-puing umum) sepanjang Pertandingan, merusak/merobek sebagian kursi stadion dan papan reklame, melakukan tindakan kekerasan fisik, melontarkan kata-kata kasar dan/atau menghina kepada tim lawan dan/atau petugas pertandingan termasuk tuduhan bahwa mereka adalah "bagian dari mafia" dan telah dibayar untuk memengaruhi hasil Pertandingan dan sejumlah individu menyerbu lapangan permainan dan/atau area di sekitar lapangan permainan setelah Pertandingan

    2) Tergugat gagal memenuhi kewajibannya untuk: (i) mematuhi dan menerapkan peraturan keselamatan yang ada dan mengambil setiap tindakan pencegahan keselamatan yang dibutuhkan oleh keadaan sebelum dan selama pertandingan; dan (ii) memastikan bahwa ketertiban dan keamanan dijaga di stadion dan sekitarnya karena penonton menyalakan beberapa alat pembakar (yaitu kembang api dan suar), penonton melempar banyak benda (yaitu pecahan kursi stadion, botol plastik, kantong plastik berisi cairan, gelas plastik, sampah plastik, puing-puing umum) selama Pertandingan dan banyak penonton menyerbu lapangan permainan dan/atau area di sekitar lapangan permainan setelah Pertandingan.

    3) Terdakwa gagal memastikan bahwa semua jalan umum, koridor, tangga, pintu, gerbang, dan jalur keluar darurat tetap bebas dari halangan apa pun yang dapat menghambat pergerakan bebas dan keselamatan penonton akibat penonton menghalangi jalan umum dan/atau tangga selama Pertandingan.

    Sanksi

    1. Persib Bandung (IDN) telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 65.1 dan 64.1 Kode Disiplin dan Etika AFC.

    2. Persib Bandung (IDN) telah melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 35 Peraturan Keamanan dan Keselamatan AFC.

    3. Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk membayar denda total sebesar USD200.000/- yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari sejak tanggal Keputusan ini dikomunikasikan sesuai dengan Pasal 11.3 Kode Disiplin dan Etika AFC.

    4. Persib Bandung (IDN) diperintahkan untuk memainkan dua (2) pertandingan dengan penutupan stadion penuh. Perintah ini berlaku untuk dua (2) pertandingan kandang Persib Bandung (IDN) berikutnya yang dimainkan di wilayah Indonesia dalam kompetisi klub putra AFC.

    5. Sesuai dengan Pasal 34.1 dan 34.3 Kode Disiplin dan Etika AFC, penutupan stadion penuh yang berlaku untuk pertandingan kedua yang dimaksud dalam Ayat 4 Keputusan ini ditangguhkan untuk masa percobaan selama dua (2) tahun. Apabila terjadi pelanggaran serupa lainnya dalam masa percobaan, penangguhan akan dicabut secara otomatis dan sanksi akan diberlakukan, di samping sanksi apa pun yang dikenakan untuk pelanggaran baru tersebut.

    Komentar
    Additional JS