Pemain Muda PSM Ricky Pratama Dilaporkan Kekasih ke Polda Sulsel Terkait Penganiayaan - Inilah
Pemain Muda PSM Ricky Pratama Dilaporkan Kekasih ke Polda Sulsel Terkait Penganiayaan
INILAHSULSEL.COM, MAKASSAR – Pemain muda PSM Makassar, Ricky Pratama dilaporkan kekasihnya AD ke Polda Sulsel. Wingger yang juga sempat memperkuat Timnas Indonesia di sejumlah kelompok umur ini, dilapor atas dugaan penganiayaan.
“Jadi pemain sepak bola ini memang menjadi teman asmara, teman dekat, yang diharapkan bisa memberi perlindungan. Tetapi tindakan-tindakan yang dilakukan justru mengkerdilkan perempuan,” ujar Kuasa Hukum AD, Eko Saputra kepada wartawan, Senin (16/2/2026).
Korban datang ke SPKT Polda Sulsel didampingi dua kuasa hukumnya. Laporannya tercatat dalam LP nomor : LP/B/190/II/2026/SPKT/Polda Sulawesi Selatan, tertanggal 15 Februari 2026.
Eko menjelaskan, dugaan penganiayaan Ricky Pratama terhadap AD terjadi di sebuah kamar kos. Tepatnya, di Jalan Anuang, Kelurahan Maricaya, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, Sulsel pada 6 Februari lalu.
Saat itu, korban ingin ikut ke Yogyakarta bersama Ricky. Momen tersebut bersamaan dengan keberangkatan PSM Makassar untuk menghadapi laga away melawan PSBS Biak pada pekan 20 Suepr League 2025-2026.
Namun oleh Ricky melarang dan terjadi cekcok antara keduanya. Kemudian, Ricky secara tiba-tiba melakukan penganiayaan.
“Jadi kami melaporkan kasus penganiayaan itu, karena lokasi kejadian ada di wilayah naungan Polda Sulsel,” jelasnya.
Terkait kasus ini, Ricky dilaporkan melanggar Pasal 466 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang penganiayaan.
“Jadi kalau dalam hubungan pernikahan namanya KDRT, tetapi ini konteksnya dalam hubungan asmara saja. Makanya kami melaporkan sesuai Pasal 466 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2023 yang masuk dalam KUHP baru itu, tentang tindak pidana penganiayaan,” papar Eko.
Sementara itu, Kuasa Hukum AD lainnya, Muhammad Agung menambahkan telah menyerahkan berbagai bukti sebagai lampiran dalam laporan polisi. Salah satunya, foto bekas penganiayaan yang dialami korban.
“Kami juga sudah menyampaikan beberapa bukti kepada kepolisian, dalam hal ini SPKT. itu ada surat kuasa kami, kemudian bukti foto akibat penganiayaan, kemudian bukti hasil pemeriksaan, dalam hal ini visum,” pungkasnya.
Sampai saat ini, Ricky Pratama belum mengeluarkan pernyataan terkait laporan tersebut. Pihak Polda Sulsel melalui Kabid Humas yang dihubungi Inilahsulsel secara terpisah juga belum menjawab terkait laporan tersebut.