AFC Sanksi PSSI Akibat Pelanggaran Keamanan di Piala Asia Futsal 2026, Bayar Rp235 Juta - Kompas TV
JAKARTA, KOMPAS.TV - Konfederasi Sepak Bola Asia (AFC) resmi menjatuhkan sanksi kepada PSSI setelah berakhirnya turnamen Piala Asia Futsal 2026.
Sanksi ini muncul di tengah keberhasilan Tim Nasional (Timnas) Futsal Indonesia mencetak sejarah sebagai finalis untuk pertama kalinya.
Dalam laga final yang berlangsung di Indonesia Arena, Sabtu (7/2/2026), skuad Garuda harus mengakui keunggulan Iran melalui drama adu penalti dengan skor 4-5 setelah bermain imbang 5-5 pada waktu normal dan dua kali extra time.
Meskipun menelan kekalahan di partai puncak, pencapaian ini merupakan prestasi terbaik Indonesia sejak mulai berpartisipasi pada tahun 2002.
Baca Juga: Ranking FIFA Timnas Futsal Indonesia Usai Jadi Runner-Up AFC Asian Cup 2026, Meningkat Pesat?
Rekor ini melampaui capaian edisi 2022 di Kuwait, saat Indonesia hanya mampu melangkah hingga babak perempat final sebelum ditumbangkan Jepang.
Namun, di balik kesuksesan performa di lapangan, PSSI kini harus menghadapi konsekuensi atas pelanggaran regulasi penyelenggaraan.
Berdasarkan keputusan Komite Disiplin dan Etika AFC, PSSI terbukti melakukan dua pelanggaran serius selama gelaran turnamen berlangsung.
Pelanggaran pertama terjadi saat laga Indonesia kontra Korea Selatan serta pertandingan antara Iran melawan Afganistan.
Pada laga Indonesia vs Korea Selatan itu, PSSI dinilai melanggar Pasal 65 terkait tanggung jawab perilaku penonton dan Pasal 64 mengenai penyelenggaraan pertandingan.
Akibatnya, AFC menjatuhkan denda sebesar 11 ribu dolar AS atau setara dengan Rp185 juta.
Baca Juga: Timnas U17 Indonesia Jajaki Peluang Tambah Pemain Diaspora
Temuan AFC merinci adanya individu yang berafiliasi dengan PSSI memasuki area lapangan tanpa akreditasi, ditambah adanya penonton yang masuk ke lapangan usai laga.
PSSI dinyatakan gagal dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan stadion.
Pelanggaran kedua tercatat pada laga terakhir Grup D yang mempertemukan Iran dan Afganistan pada 1 Februari 2026.
Dalam pertandingan tersebut, PSSI kembali dinilai melanggar Pasal 64 setelah gagal membendung aksi lima penonton yang menyerbu masuk ke lapangan.
Insiden tersebut memicu denda tambahan sebesar 3 ribu dolar AS atau sekitar Rp50 juta dari otoritas sepak bola Asia.
Baca Juga: 10 Fakta Menarik Piala Dunia 2026: Pertarungan Messi-Ronaldo, hingga Isu Politik AS
Secara total, akumulasi denda yang harus dibayarkan oleh PSSI mencapai angka 14 ribu dolar AS atau sekitar Rp235 juta.
Sesuai ketentuan yang berlaku, seluruh nominal denda tersebut wajib dilunasi paling lambat 30 hari sejak keputusan resmi diumumkan.
Berikut adalah rincian sanksi dari Komite Disiplin dan Etik AFC kepada PSSI setelah Piala Asia Futsal 2026:
Sanksi 1
- Waktu Kejadian: Pertandingan Grup A Piala Asia Futsal 2026, Indonesia vs Korea Selatan, 27 Januari 2026.
- Pelaku: Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).
- Temuan AFC: Terdapat satu orang yang berafiliasi dengan PSSI memasuki area sekitar lapangan tanpa akreditasi yang diperlukan, serta satu penonton yang berhasil memasuki lapangan setelah pertandingan.
- PSSI dinyatakan gagal dalam menjaga ketertiban dan keamanan di stadion.
- Pasal yang Dilanggar: Delegasi Tim Resmi (Pasal 21, Peraturan Kompetisi Piala Asia Futsal AFC Indonesia 2026), Tanggung Jawab atas Perilaku Penonton (Pasal 65, Kode Disiplin dan Etika AFC), Penyelenggaraan Pertandingan (Pasal 64, Kode Disiplin dan Etika AFC).
- Sanksi: Denda sebesar USD3.000 karena pelanggaran Pasal 21.2, USD3.000 untuk pelanggaran Pasal 65.1, dan USD5.000 untuk pelanggaran Pasal 64.1. Total denda USD11.000 yang harus dibayarkan dalam waktu 30 hari.
Sanksi 2
- Waktu Kejadian: Laga Grup D Piala Asia Futsal 2026, Iran vs Afganistan, 1 Februari 2026.
- Pelaku: Asosiasi Sepak Bola Indonesia (PSSI).
- Temuan AFC: PSSI juga gagal menjaga ketertiban, dengan lima penonton menyerbu lapangan selama pertandingan.
- Pasal yang Dilanggar: Penyelenggaraan Pertandingan (Pasal 64, Kode Disiplin dan Etika AFC).
- Sanksi: Denda sebesar USD3.000 karena pelanggaran Pasal 64.1 yang juga harus dibayarkan dalam waktu 30 hari.