Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured FIFA Sepak Bola Sepak Bola Internasional

    Salah tapi Tidak Palsu, Seenak Jidat Mantan Hakim di Malaysia Sebut FIFA Langgar Yurisdiksi Hukum - Semua Halaman - Superball

    4 min read

     

    Salah tapi Tidak Palsu, Seenak Jidat Mantan Hakim di Malaysia Sebut FIFA Langgar Yurisdiksi Hukum - Semua Halaman - Superball.id

    Sabtu, 8 November 2025 | 19:51 WIB
    Penulis : 


    SUPERBALL.ID - Seorang mantan hakim pengadilan lokal Malaysia tiba-tiba menyebut FIFA telah melanggar yurisdiksi dari kasus naturalisasi palsu.

    Hamid Sultan Abu Backer, mantan hakim pengadilan banding di Malaysia secara frontal menuduh FIFA melanggar yurisdiksi hukum.

    Menurutnya, penerapan Pasal 22 Kode Disiplin FIFA untuk kasus dokumen palsu tujuh pemain naturalisasi tidak tepat sasaran.

    Ia menilai pasal tersebut hanya berlaku untuk kasus pemalsuan atau pemalsuan dokumen, bukan yang dikeluarkan secara resmi oleh pemerintah.

    Majelis arbitrase dinilai dapat menolak keabsahan hukum suatu akta kelahiran, tetapi tidak berwenang menyatakan itu palsu jika dikeluarkan pemerintah.

    Intinya, pasal tersebut dianggap tidak membuat FIFA berwenang menyatakan dokumen yang dikeluarkan Pemerintah Malaysia palsu meski salah.

    "Menurut saya, Pasal 22 tidak dapat diterapkan pada dokumen yang sah atau bahkan salah jika dikeluarkan oleh Pemerintah Malaysia dan instansinya."

    "Pasal 22 tidak dapat memberikan FIFA kewenangan untuk menentukan bahwa dokumen yang dikeluarkan otoritas negara meskipun mengandung kesalahan adalah palsu," kata Hamid Backer.

    Menariknya lagi, menurut Hamid, kasus dokumen palsu tujuh pemain naturalisasi Malaysia hanya bisa diselesaikan di pengadilan setempat.

    Ia bahkan menyebut FIFA tidak dapat menggugat catatan resmi pemerintah yang berdaulat, kecuali ada proses pengadilan di negara asal pemain.

    Poin yang disampaikan Hamid ini sebenarnya memberi petunjuk besar, bahwa Pemerintah Malaysia telah salah mengeluarkan akta kelahiran kakek-nenek dari tujuh pemain naturalisasi.

    Namun karena akta kelahiran tersebut merupakan produk yang dikeluarkan instansi pemerintah, maka tidak dapat disebut palsu.

    Sementara itu, Pasal 22 tentang Pemalsuan dan Pemalsuan Dokumen secara khusus mengatur kegiatan dalam sepak bola.

    FIFA sebenarnya tidak mempermasalahkan dari mana akta kelahiran tersebut muncul, tapi aturan mereka mengatur tentang pemalsuan dokumen.

    Di mana dalam kasus ini Malaysia terindikasi besar telah melakukan manipulasi terhadap akta kelahiran kakek-nenek para pemain.

    "Siapa pun yang, dalam kegiatan terkait sepak bola memalsukan sebuah dokumen, memalsukan dokumen autentik atau menggunakan dokumen yang telah dipalsukan atau dimanipulasi, akan dikenai sanksi berupa denda dan larangan paling sedikit enam pertandingan untuk jangka waktu tidak kurang dari dua belas bulan," bunyi Pasal 22 Ayat 1.

    FIFA telah menemukan bukti bahwa dokumen yang digunakan Malaysia menaturalisasi tujuh pemain telah dipalsukan atau dimanipulasi.

    Sementara dua pihak yang harus bertanggung jawab dalam pemalsuan tersebut diatur di Ayat 2, yakni pejabat dan pemain.

    "Sepak bola asosiasi atau klub dapat dimintakan pertanggungjawaban atas tindakan pemalsuan atau manipuasi salah satu pejabat dan/atau pemainnya," bunyi Pasal 22 Ayat 2.

    Dalam hal ini FIFA telah memberi sanksi Federasi Malaysia (FAM) dan tujuh pemain yang dinaturalisasi dengan dokumen yang telah dipalsukan.

    Intepretasi pasal yang dilakukan Hamid mungkin bisa memengaruhi secara politik di Malaysia, saat federasi membuat tim investigasi khusus. 

    Namun pernyataannya tentu tidak akan berdampak pada sikap FIFA, jika dipaksakan maka bisa dianggap sebagai intervensi. 

    Nikmati berita olahraga pilihan dan menarik langsung di ponselmu hanya dengan klik channel WhatsApp ini: https://whatsapp.com/channel/0029Vae5rhNElagvAjL1t92P
    Tag:
    Komentar
    Additional JS