DJKI Putuskan Hanya Satu Arema yang Sah Secara Hukum, Ini Penjelasan dari Salah Satu Dosen Unmer Malang - BatasMedia99
DJKI Putuskan Hanya Satu Arema yang Sah Secara Hukum, Ini Penjelasan dari Salah Satu Dosen Unmer Malang
BatasMedia99.com,- MALANG. Polemik panjang mengenai hak merek dan identitas klub sepak bola di Malang kembali mengemuka setelah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM RI mengeluarkan surat resmi bernomor DID2024138004 tertanggal 28 Desember 2024. Dalam surat tersebut, DJKI menyatakan menolak permohonan pendaftaran merek “AREMA 11 AGUSTUS 1987” bergambar singa bertindik yang diajukan oleh PT Arema Indonesia, karena dinilai memiliki kesamaan dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (Arema FC).
Keputusan ini menegaskan bahwa secara hukum, Arema FC menjadi pemegang hak kekayaan intelektual yang sah atas nama dan logo Arema di Indonesia. Artinya, segala bentuk penggunaan simbol atau atribut serupa yang diajukan pihak lain dapat dikategorikan sebagai pelanggaran merek dagang.
Isu tersebut sontak menjadi perbincangan hangat di kalangan Aremania, komunitas pendukung fanatik klub kebanggaan Malang itu. Banyak yang menilai keputusan DJKI bukan sekadar perkara administratif, melainkan juga menyentuh akar historis dan emosional yang telah membentuk identitas Arema selama hampir empat dekade.
Menanggapi hal itu, Ferry Anggriawan, S.H., M.H., dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Merdeka (Unmer) Malang, memberikan penjelasan hukum melalui unggahan video di media sosialnya
pada Sabtu (8/11/2025). Ferry menegaskan bahwa pernyataannya bersifat netral dan murni untuk memberikan edukasi hukum kepada publik.
“Saya tidak berpihak ke mana pun. Saya hanya ingin meluruskan dari sisi hukum agar masyarakat tidak salah memahami situasi ini,” ujarnya.
Ferry menjelaskan bahwa Arema FC telah mendaftarkan logo berwarna biru dengan simbol singa mengepal sejak tahun 2017, di bawah nama Arema FC Est. 1987, dan pendaftaran tersebut telah diterima secara resmi oleh DJKI. Sementara itu, PT Arema Indonesia baru mengajukan pendaftaran logo berbeda pada akhir 2024, namun mendapat keberatan dari Arema FC pada Januari 2025, yang kemudian dikabulkan DJKI setelah melalui pemeriksaan substantif.
“Keputusan DJKI sudah jelas: keberatan Arema FC diterima, dan merek Arema Indonesia dinyatakan tidak sah secara hukum,” terang Ferry.
Ia menambahkan bahwa keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, yang menyebutkan bahwa suatu permohonan merek dapat ditolak apabila terdapat kemiripan dengan merek yang sudah terdaftar dan masih berlaku.
“Maka dari itu, secara hukum, merek yang sah diakui negara hanyalah Arema FC,” tegasnya.
Meski demikian, sebagian kalangan menilai polemik ini tidak hanya sebatas ranah hukum, tetapi juga mencerminkan konflik sejarah dan emosional di tubuh Arema sendiri. Sebab, baik Arema FC maupun Arema Indonesia sama-sama mengklaim memiliki akar historis yang lahir pada 11 Agustus 1987, tanggal berdirinya klub yang menjadi kebanggaan masyarakat Malang Raya.
Di tengah perdebatan itu, Ferry mengajak seluruh pihak untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang telah berjalan.
“Kita semua adalah bagian dari keluarga besar Arema. Mari jaga kebersamaan dan persaudaraan. Jangan biarkan perbedaan legalitas memecah semangat satu jiwa,” tutupnya.
Pewarta : Red
- Jl.Kemantren gg 3, Dr Soetomo No.35 Rt.11 Rw.13, Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.