Polemik Lagu Kebangsaan Ditarik Royalti saat Timnas Indonesia Berlaga, Sekjen PSSI Langsung Pasang Badan: Berisik! - TvOnenews.com
Sepak bola Indonesia,
Polemik Lagu Kebangsaan Ditarik Royalti saat Timnas Indonesia Berlaga, Sekjen PSSI Langsung Pasang Badan: Berisik!
- tvOnenews.com - Ilham Giovani
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, buka suara soal polemik lagu kebangsaan yang dinyanyikan Timnas Indonesia yang ditarik royalti.
Kamis, 14 Agustus 2025 - 23:25 WIB
Editor :
Langgeng Kusdiantoro
Jakarta, tvOnenews.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI, Yunus Nusi, buka suara soal polemik lagu kebangsaan yang dinyanyikan Timnas Indonesia yang ditarik royalti.
Sekjen PSSI Yunus Nusi pun menegaskan bahwa lagu kebangsaan seharusnya tidak dikenakan biaya royalti atau izin khusus.
“Lagu-lagu kebangsaan ini menjadi perekat dan pembangkit nasionalisme, sekaligus memicu rasa patriotisme bagi anak bangsa ketika menyanyikannya. Di Stadion GBK, dengan puluhan ribu suporter menyanyi bersama, ada yang merinding bahkan sampai menangis. Itulah nilai-nilai yang terkandung,” kata Yunus, dikutip dari keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Yunus menilai, para pencipta lagu kebangsaan mencurahkan karyanya di tengah perjuangan bangsa memerdekakan diri dari penjajahan, tanpa memikirkan keuntungan materi.
“Kami yakin tidak pernah terbersit di benak sang pencipta bahwa lagu ini kelak harus dibayar bila dinyanyikan. Mereka menciptakannya dengan tulus, untuk anak bangsa, tanpa mengharapkan imbalan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penerapan aturan mengenai biaya penggunaan lagu kebangsaan justru dapat memicu kegaduhan yang tidak perlu.
“Sebaiknya aturan ini segera dihapus karena berisik, membuat gaduh, dan tidak produktif,” tegas Yunus.
Polemik soal royalti lagu kebangsaan mencuat setelah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menyatakan bahwa lagu Indonesia Raya dalam konteks pertunjukan komersial tetap harus membayar royalti kepada LMKN.
Namun, tak lama kemudian Komisioner LMKN bidang kolektif dan lisensi, Yessi Kurniawan, meralat pernyataan tersebut.
Ia menegaskan bahwa lagu Indonesia Raya telah berstatus milik publik (public domain), sehingga tidak lagi memiliki perlindungan hak cipta.(ant/lgn)
Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Top 3 Sport: Media Turki Ogah Panggil Megatron, Jasa Megawati Hangestri Diungkit Kapten Red Sparks
Sport
- 15/08/2025 - 06:43
Berikut artikel sport terpopuler di tvOnenews.com, Kamis (14/8/2025). Kabar kapten Red Sparks yang ingin main bareng Megawati Hangestri lagi terbanyak diminati.
Ramalan Zodiak 16 Agustus 2025: Libra, Sagitarius, Aries, Leo, Gemini, hingga Virgo
Trend
- 15/08/2025 - 06:30
Memasuki pertengahan bulan, seperti apa ramalan zodiak Libra, Sagitarius, Aries, Leo, Gemini dan Virgo pada tanggal 16 Agutus 2025? Simak disini selengkapnya!
Sebarkan Hoaks Pembuat Ijazah Palsu Jokowi, Paiman Raharjo Polisikan Roy Suryo Cs
Nasional
- 15/08/2025 - 06:01
Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT), Paiman Raharjo resmi mempolisikan pakar telematika Roy Suryo Cs ke Polda Metro Jaya terkait tuduhan yang menyebut Paiman sebagai pembuat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pemkab Semarang Batalkan Kenaikan PBB-P2, Kelebihan Bayar Akan Dikembalikan ke Masyarakat
Jateng
- 15/08/2025 - 05:27
Bupati Semarang Ngesti Nugraha, menyampaikan kenaikan NJOP yang menyebabkan dengan naiknya pajak PBB tahun 2025 di Kabupaten Semarang ini resmi dibatalkan.
Kejagung Gencar Kejar Aset Riza Chalid di Luar Negeri Terkait Kasus TPPU Pertamina
Nasional
- 15/08/2025 - 05:00
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pengejaran aset tersangka Muhammad Riza Chalid (MRC) terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kerjasama periode 2018-2023.
Enam Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon Dilimpahkan ke Kejati DIY, Siap Disidangkan di PN Bantul
Yogyakarta
- 15/08/2025 - 04:46
Pelimpahan tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda DI Yogyakarta setelah penanganan kasusnya resmi memasuki tahap II.