Kapolres Malang Minta Pelaku Pelemparan Bus Persik Menyerahkan Diri - metrotv - Arenanews

Informasi Arena Olahraga

demo-image

Post Top Ad

demo-image

Kapolres Malang Minta Pelaku Pelemparan Bus Persik Menyerahkan Diri - metrotv

Share This
Responsive Ads Here

 Sepak bola Indonesia,

Kapolres Malang Minta Pelaku Pelemparan Bus Persik Menyerahkan Diri

Malang: Polres Malang menyatakan penyelidikan kasus pelemparan bus pemain Persik Kediri usai laga lanjutan Liga 1 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah saksi dari berbagai pihak telah dimintai keterangan terkait insiden yang terjadi di luar area stadion tersebut.

"Proses penyelidikan maupun penyidikan sedang berjalan. Sudah sejumlah saksi yang kita periksa, maupun informasi dari berbagai kalangan, baik itu dari suporter sendiri, baik itu pedagang, baik itu tugas pengamanan, baik itu internal dari Polri, maupun yang dari luar," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, Kamis, 15 Mei 2025.


 

Danang mengimbau kepada para pelaku perusakan untuk segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian. Sehingga seluruh rangkaian kejadian tersebut dapat terungkap dengan jelas.

"Dan kami tegaskan lagi kepada para pelaku, silakan untuk datang dengan baik-baik, dan akan kita perlakukan dengan baik, dan biar semua menjadi terang. Karena apa? banyak pihak yang dirugikan, baik itu dari manajemen maupun seluruh masyarakat," jelasnya.

Danang juga meminta bantuan informasi dari masyarakat yang mengetahui, melihat, atau mendengar terkait peristiwa perusakan bus Persik. Pihaknya terbuka terhadap segala informasi yang masuk dan berharap dapat segera mengungkap kasus ini.

"Dan sekaligus kami imbau pada seluruh kalangan, seluruh pihak, dari masyarakat, dan semuanya, yang mengetahui, yang melihat, yang mendengar, silahkan untuk berikan informasi, kami terbuka, dan mudah-mudahan segera akan terbuka," ungkapnya.

Terkait potensi penetapan tersangka, Danang menjelaskan proses pemenuhan alat bukti masih terus berjalan, termasuk dugaan pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Ia menyebutkan adanya beberapa indikasi yang menguatkan dan masih terus didalami dari berbagai pihak.

"Yang jelas semua masih berproses, kita memenuhi alat bukti, pemenuhan alat bukti untuk peristiwa tindak pidana, baik itu 170-nya terhadap barang maupun pidana yang lain. Ada beberapa indikasi-indikasi yang menguatkan dan itu masih terus kita dalami, dari berbagai macam pihak, dan mudah-mudahan nanti dalam waktu segera bisa rilis kembali," jelasnya.

Comment Using!!

Tidak ada komentar:

Opsi Arenanews

Siarenanews

Post Bottom Ad

Pages