Reaksi Keras Andi Iwan Aras Soal Rencana Pembangunan Stadion Makassar Hilang - Halaman all - Tribun-timur

 

Reaksi Keras Andi Iwan Aras Soal Rencana Pembangunan Stadion Makassar Hilang - Halaman all - Tribun-timur

TRIBUN-TIMUR.COM- Wakil Ketua Komisi V DPR RIAndi Iwan Darmawan Aras menyoroti Kementerian Pekerjaan Umum (PU). 

Sebab, rencana pembangunan Stadion Sudiang Makassar hilang dalam rencana program Kementerian PU. 

“Saya ingin menitipkan terkait pembangunan stadion Makassar, karena ini sudah disepakati oleh Pak Menteri sebelumnya (Pak Basuki). Ibu Wakil Menteri sekarang, yang sebelumnya masih menjabat sebagai Dirjen, saya kira juga sudah menyetujui dan proses ini sedang berjalan,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum Kadin Sulsel ini, pembangunan stadion ini merupakan bagian dari diskresi Presiden sebelumnya, Joko Widodo, yang secara langsung menyampaikan direktif saat melakukan kunjungan kerja di Sulsel.

Badan Kehormatan BPP Hipmi ini juga mendambakan bahwa dalam kunjungan tersebut, Presiden juga meresmikan Instruksi Presiden (Inpres) mengenai jalan daerah serta mencanangkan rencana pembangunan stadion di Makassar.

“Kami di Makassar saat ini tidak punya stadion. Stadion sebelumnya sudah dirobohkan, sehingga PSM Makassar, sebagai klub kebanggaan, harus bertanding di Parepare yang berjarak 150 km,” katanya. 

“Kami berharap agar pemerintah pusat dapat membantu agar rencana ini tidak sampai terhenti,” tegas Bendahara Umum DPN HKTI itu. 

Sebelumnya, Komisi V DPR RI sudah mengunjungi kawasan olahraga Sudiang. 


Dokumen Lengkap 

Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulsel masih terus mengurus dokumen pembangunan Stadion Sudiang Makassar hingga hari ini, Sabtu (6/9/2024).

Proyek Stadion Sudiang sudah dipastikan akan terus berlanjut.

Jaminan ini datang dari Kepala Dispora Sulsel, Suherman.

Suherman saat ini sudah mengantongi persetujuan dari Otoritas Bandara Wilayah V.

Persetujuan ini sangat penting mengingat lokasi Stadion dekat dari Bandara Sultan Hasanuddin.

Sehingga pembangunan stadion tidak boleh mengganggu Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan (KKOP).

"Kita mendapat surat persetujuan dari Otoritas Bandara, boleh dibangun stadion di Kawasan Sudiang. Otoritas Bandara sudah berikan titik dengan ketinggiannya," kata Suherman.

Titik pembangunan sudah ditentukan agar tidak mengganggu landasan pacu.

Bahkan tinggi stadion juga sudah ditentukan supaya tak mengganggu keselamatan penerbangan.

"Titik kita dapatkan sekarang diberikan Otban, itu tingginya 43 meter dengan kapasitas sekitar 30 ribu penonton. Tergantung nanti rancang bagun di Pusat," kata Suherman.

Sebelumnya Suherman sudah membeberkan adanya 25 dokumen harus dipenuhi.

"Termasuk Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang sekarang berproses di DLH dan Andalalin (Analisis Dampak Lalu lintas) di Pemkot," kata Suherman.

Adapun dokumen yang harus dipenuhi Pemprov Sulsel ada surat minat, fisibility study, surat pernyataan penghapusan aset.

Lalu rencana akses jalan kota atau tol berkaitan stadion, permohonan hibah aset negara, surat pernyataan bersedia menerima aset atau hibah BMN.

Kemudian surat keterangan lahan tidak bermasalah, surat bersedia operasi dan pemeliharaan, Surat Pernyataan tidak mengganggu tata ruang dan tata kota serta  Surat pernyataan kesediaan pengurusan PBG dan SLF Draft

Sementara itu Dispora Sulsel bertugas melengkapi sertifikat lahan dan

Peta lahan yang masih sengketa.

Otoritas Bandara Wilayah V harus mengeluarkan rekomtek Otoritas Bandara terkait KKOP (Kawasan Keselamatan Operasional Penerbangan).

Dokumen Master Plan Kawasan juga dibutuhkan melalui kolaborasi Dispora Sulsel serta Dinas Pekerjaan Umum Sulsel maupun Kota Makassar.

Dokumen Keterangan Rencana Kota (KRK) harus disetor.

Lalu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulsel bertugas di Amdal.

Sementara Andalalin di Pemkot Makassar.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tanggunjawab bersama Pemprov dan Pemkot.

Tim konsultan juga punya tugas melengkapi dokumen Peta Kontur atau Topografi Kawasan serta Data Soil Test.

Ada juga Detailed Engineering Design (DED), Rencana Anggaran Belanja (RAB) serta Rencana Kerja dan Syarat (RKS).

Secara khusus Pemkot juga harus melengkapi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dinas Sumber Daya Air Sulsel juga harus menyiapkan draft rekomendasi peil banjir.

Seluruh dokumen ini berjumlah 25 jenis dan harus dilengkapi sebelum pembangunan.

Anggaran Pembangunan Jalanan

DPRD Makassar dan Pemkot Makassar telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2024 sebesar Rp 5,29 triliun. 

Pemkot mengalokasikan anggaran infrastruktur penunjang proyek Stadion Sudiang Makassar berupa pembangunan jalan sebesar Rp200 miliar.

"Ada tiga program strategis yang menjadi poin penting dalam pembahasan perubahan ini. Yang pertama itu soal rencana bantuan infrastruktur jalan menuju ke stadion, Yang kedua, pengadaan panel surya untuk sekolah-sekolah. Yang ketiga, motor listrik sampah 1.000 unit," kata Juru Bicara Banggar DPRD Makassar Mario David.

Mario mengungkapkan DPRD Makassar sangat setuju dengan anggaran penunjang pembangunan Stadion Sudiang Makassar

Diberitakan sebelumnya, penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P 2024 menjadi Perda itu digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Sabtu (31/8) malam. Sembilan fraksi di DPRD Makassar menyetujui perubahan APBD tersebut.

Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan Ranperda Perubahan APBD TA 2024 dipimpin Ketua DPRD Kota Makassar Rudianto Lallo. Dalam Keputusan DPRD Kota Makassar Nomor: 13/DPRD/188.45/Tahun 2024 ditetapkan APBD Perubahan TA 2024, yakni pendapatan daerah Rp 4,99 triliun dan belanja daerah Rp 5,29 triliun.

"Kita menyelesaikan lagi satu produk hukum yang sangat strategis pada Tahun Anggaran 2024 yang diharapkan memberikan manfaat pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Makassar," kata Danny Pomanto saat menyampaikan pandangan akhir.(*)

Baca Juga

Komentar

Opsi Arena

 Pusatin Sports 


 Postingan Lainnya 

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita