Friday
19Sep2025
Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
Home Featured

Dihadiri Jokowi, Shin Tae-yong Terima Golden Visa RI - inews

1 min read

 

Dihadiri Jokowi, Shin Tae-yong Terima Golden Visa RI

Dihadiri Jokowi, Shin Tae-yong Terima Golden Visa RI - inews | Arenanews-1

JAKARTA, iNews.id – Pelatih Timnas Indonesia Shin Tae-yong menerima golden visa Republik Indonesia. Dia hadir dalam peluncuran Golden Visa yang digagas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari ini Kamis (25/7/2024). Dalam acara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah hadir. 

PSSI Ubah Total Konsep Piala Presiden 2026, Klub Super League Tak Lagi Ikut, Ini Format Barunya - Tribunjabar.idBaca juga PSSI Ubah Total Konsep Piala Presiden 2026, Klub Super League Tak Lagi Ikut, Ini Format Barunya - Tribunjabar.id

Pantauan di lokasi, Jokowi tiba sekitar pukul 10.34 WIB dengan mengenakan setelan jas berwarna hitam dengan dasi berwarna merah.

Dalam peluncuran golden visa tersebut, juga dihadiri Shin Tae-yong. Juru taktik asal Korea Selatan itu bakal mendapat golden visa secara simbolis oleh Presiden Jokowi.

Big Match! Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Chelsea: Eksklusif di VidioBaca juga Big Match! Live Streaming Liga Champions Bayern Munchen vs Chelsea: Eksklusif di Vidio

Turut hadir dalam acara tersebut Menko Polhukam Hadi Tjahjanto, Menko Marinves Luhut Binsar Panjaitan, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri Parekraf Sandiaga Uno, Menteri PAN-RB Azwar Anas, dan Dirjen Imigrasi Silmy Karim.

Perlu diketahui, peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 22 tahun 2023 mengenai Visa dan Izin Tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 tahun 2023 yang diundangkan pada 30 Agustus 2023 lalu menjadi landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa. 

Klasifikasi visa ini diperuntukkan Orang Asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan. 

“Golden visa adalah visa yang diberikan sebagai dasar pemberian izin tinggal dalam jangka waktu 5 (lima) s.d. 10 (sepuluh) tahun dalam rangka mendukung perekonomian nasional,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Sabtu (02/09/2023).

Komentar
Additional JS