Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya - Radar Kuningan

 

Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya

Reporter: Naufal Masum|
Editor: Naufal Masum|
Sabtu 15-06-2024,09:00 WIB
Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya

Naturalisasi Maarten Paes langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2-Foto: Ist/@maartenpaes-Radarkuningan.com

RADARKUNINGAN.COM - Kiper yang sempat mengucap sumpah janji kewarganegaraan IndonesiaMaarten Paes hingga kini belum bisa diturunkan membela Timnas Indonesia.

Pasalnya, dalam proses naturalisasi kiper FC Dallas tersebut diketahui terdapat pelanggaran Statuta FIFA yang dilakukan PSSI pada kasus Maarten Paes.

Federasi Sepak Bola Indonesia atau PSSI melanggar Statuta FIFA Pasal 9 ayat 2 terkait perpindahan asosiasi Maarten Paes dari KNVB (PSSI-nya Belanda) ke PSSI.

Advertisement

Tenaga Paes di bawah mistar gawang kini belum bisa digunakan untuk membela Timnas Indonesia.

Pemain yang sejatinya diproyeksikan untuk menambah kekuatan di bawah mistar Timnas Indonesia dalam berbagai ajang internasional justru hingga kini masih terganjal.

Penasaran, apa isi Statuta FIFA Pasal 9 ayat 2 yang mengganjal kiper naturalisasi Indonesia untuk melakukan debutnya bersama pasukan Shin Tae-yong? Berikut ini isi Statuta FIFA yang bisa kamu simak baik-baik.

Pasal 9 ayat 2a, disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "diturunkan dalam pertandingan dalam kompetisi resmi di tingkat manapun (dengan pengecualian tingkat internasional "A") dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini".

Pasal 9 ayat 2b, disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "pada saat diturunkan untuk pertandingan pertamanya dalam kompetisi resmi dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini, dia tidak memiliki kewarganegaraan dari asosiasi yang ingin dia miliki".

Pasal 9 ayat 2c disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "pada saat diturunkan untuk pertandingan terakhirnya dalam kompetisi resmi dalam jenis sepak bola apapun untuk asosiasinya saat ini, dia belum berusia 21 tahun".

Pasal 9 ayat 2e disebutkan bahwa pemain bersangkutan harus "memenuhi salah satu persyaratan yang ditentukan dalam Pasal 6 atau Pasal 7 Statuta FIFA".

Reporter: Naufal Masum|
Editor: Naufal Masum|
Sabtu 15-06-2024,09:00 WIB
Naturalisasi Maarten Paes Langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2, Begini Isinya

Naturalisasi Maarten Paes langgar Statuta FIFA Pasal 9 Ayat 2-Foto: Ist/@maartenpaes-Radarkuningan.com

Adapun aturan FIFA yang dilanggar terkait kasus Maarten Paes adalah Pasal 9 ayat 2c Statuta FIFA.

Dalam ketentuannya, pemain yang akan mengajukan pindah asosiasi atau federasi adalah pemain yang sudah pernah membela Timnas kelompok umur, hanya boleh pindah federasi sebelum usia 21 tahun.

Sementara itu, Maarten Paes terakhir membela Timnas Belanda U-21 pada umur 22 tahun. 

Kasus naturalisasi ini sampai-sampai harus dibawa ke Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS). (*)

Komentar

Opsi Media Informasi Group

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Berbagi Informasi

Goal Indonesia

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsiin

Opsi Informasi

Opsitek