Bukan karena Guna-guna, Ini Penyebab Kurnia Meiga Buta, Doa Istri yang Terzalimi?
- Slamet Mulyono/VIVAbola
Kurnia Meiga Hermansyah
JAKARTA – Selama ini, penyebab penyakit mantan kiper Timnas Indonesia, Kurnia Meiga misterius. Mantan pemain Arema FC ini mengalami kebutaan secara mendadak.
Beberapa kali, Meiga curiga kalo buta matanya karena guna-guna atau santet. Namun, sang mantan istri Azhiera Adzka Fathir mengungkap penyebab sebenarnya di Youtube Denny Sumargo.
Wanita yang akrab disapa Azizah itu bercerita kalau Meiga memiliki kebiasaan mabuk atau menenggak alkohol sejak umur 18 tahun. Dan itulah sebenarnya penyebab Meiga mengalami kebutaan.
"Kata dokter, penyebab sakit (buta) karena alkohol. Tapi, dia (Meiga) bilang karena guna-guna," jelas Azizah.
"Dia tidak pernah terima karena alkohol, dia bilang karena santet. Dia ga mau disalahkan," lanjutnya.
Doa Azizah?
Azizah juga bercerita, kalau saat menikah, Meiga sering melakukan tindak KDRT. Bukan hanya kepadanya, namun juga kepada anak-anaknya.
"Kejadian yang terakhir itu dialami anak pertama. Dia disentil bola matanya sampai merah. Itu bener-bener sampai merah banget," cerita Azizah.
"Itu kejadian saat aku lagi mandi. Aku tanya sama adiknya. Katanya gara-gara sekali dipanggil dia ga denger," lanjutnya.
Mantan istri Kurnia Meiga, Azhiera Adzka Fathir
- Youtube Denny Sumargo
Azizah bercerita, saat sang anak sudah merah matanya pun, Meiga masih memaki-maki. Azizah pun kesal dan membuat doa yang tak disadarinya.
"Lu kalo mau buta, buta sendiri. Jangan ajak-ajak anak gue. Lu kalo mau stres, stres sendiri," ucap Azizah.
Rupanya, itu membuat Azizah merasa bersalah. Dia mulai menyadari, kalau penyakit yang dialami Meiga karena doa yang sempat terucap itu.
"Makanya, aku sempet temenin saat dia sakit, aku ada rasa bersalah. Dia sakit ini aku merasa bersalah, apa karena doa gue ya? Aku selalu berdoa gimana caranya supaya dia berhenti mabuk, supaya penyakitnya sembuh," jelasnya.
Azizah rupanya sudah bercerai dengan Kurnia Meiga sejak Februari 2023. Azhiera menyebut perpisahannya dengan Meiga telah diputuskan Pengadilan Agama Depok dengan nomor 94/Pdt.G/2023/PA.Dpk.
Komentar