Polisi Limpahkan Vigit Waluyo dan 6 Tersangka Mafia Bola ke Kejari Sleman
Siti Yona Hukmana - 18 Januari 2024 04:05 WIB
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri melimpahkan tujuh tersangka dugaan match fixing atau pengaturan hasil pertandingan Liga 2 periode tahun 2018 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman, Yogyakarta. Pelimpahan tersangka dilakukan setelah hasil penyidikan yang dituangkan dalam berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
"Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, kewajiban kami sebagai penyidik adalah untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua kepada jaksa penuntut umum," kata Kasubdit 2 Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Alfis Suhaili di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Januari 2024.
Alfis mengatakan tiga tersangka yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri dibawa malam ini ke Kejari Sleman. Proses peradilan dilakukan di Sleman karena kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum daerah istimewa Yogyakarta.
"Malam hari ini kita akan memberangkatkan para tersangka tersebut, sehingga kita harapkan besok sudah dapat kita serahkan tersangka dan barang bukti tersebut sesuai dengan pemeriksaan jaksa," ujar Alfis.
Tiga orang tersangka yang ditahan adalah aktor intelektual kasus mafia bola atau pelobi pengaturan skor, Vigit Waluyo (VW); asisten manajer club, Dewanto Rahatmoyo Nugroho (DRN); dan LO wasit, Kartiko Mustikaningtyas (KM). Alfis menyebut ketiga tersangka dikenakan Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 1980 tentang Suap. Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Sementara itu, empat tersangka lainnya adalah dari pihak wasit yakni Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan, dan Ratawi. Keempat tersangka dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. Keempat tersangka ini tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(LDS)
Komentar