Pemerintah Indonesia Berencana Mengenakan Asuransi Wajib Untuk Konser dan Pertandingan Olahraga - Bisnis Pekanbaru
Pemerintah Indonesia Berencana Mengenakan Asuransi Wajib Untuk Konser dan Pertandingan Olahraga - Bisnis Pekanbaru
BISNIS PEKANBARU - Perlindungan asuransi akan segera diwajibkan untuk acara-acara besar di Indonesia yang menarik banyak orang, seperti konser dan pertandingan olahraga.
Pemerintah Indonesia memperkirakan akan menerbitkan peraturan mengenai hal ini pada tahun 2024.
Pembelian asuransi saat menghadiri konser atau acara olahraga rencananya akan menjadi bagian dari Program Asuransi Wajib berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pasal 39A mengatur bahwa pemerintah berwenang menetapkan Program Asuransi Wajib dan dapat mewajibkan masyarakat untuk ikut serta dan membayar premi dalam program tersebut.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan program akan diatur dengan peraturan pemerintah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Kepala Eksekutif Pengawas Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ogi Prastomiyono menjelaskan, program tersebut bisa berlaku bagi individu yang menghadiri konser atau pertandingan olahraga.
Baca Juga: Jangan Buru-buru Percaya, Ini 7 Mitos Soal Penggantian Oli Mesin Kendaraan Yang Sering Menyesatkan
“Program Wajib Asuransi juga dapat diterapkan pada acara-acara besar jika ada kegiatan yang mengumpulkan banyak orang seperti konser, pertandingan olah raga, dan lain-lain,” kata Ogi, Jumat.
Ia mengatakan, proses pembahasan dan penyusunan Peraturan Pemerintah terkait Program Asuransi Wajib masih terus berjalan.
“OJK akan terus aktif dalam berbagai proses. OJK berharap Peraturan Pemerintah tersebut dapat diterbitkan pada tahun 2024 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat luas,” tutup Ogi.
Baca Juga: Senator Asal Bali Menghadapi Tuduhan Ujaran Kebencian Gegara Pernyataannya Soal Hijab
Program ini dikecualikan dari Program Penjaminan Polis Asuransi, dimana apabila terjadi wanprestasi pada Program Asuransi Wajib, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak ikut menanggung risikonya.
Undang-Undang PPSK menyebutkan beberapa jenis Program Asuransi Wajib seperti asuransi tanggung jawab pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah terhadap risiko bencana.***
Komentar