Wapres Persiraja Dikenai Sanksi Komdis PSSI Pasca Insiden Keributan dengan PSMS Medan - inews

Wapres Persiraja Dikenai Sanksi Komdis PSSI Pasca Insiden Keributan dengan PSMS Medan

Share

Penonton Persiraja Banda Aceh saat mengerumuni bus pemain PSMS Medan usai laga di stadion Harapan Bangsa Banda Aceh, Sabtu malam (18/11/2023) . (Foto: Antara)

Komite Disiplin PSSI telah menjatuhkan sanksi kepada Wakil Presiden Persiraja Banda Aceh, Iswahyudi alias Bos Yudi, terkait insiden yang terjadi saat pertandingan melawan PSMS Medan pada Sabtu (18/11/2023) malam,. Media Officer Persiraja, Ariful Usman, membenarkan telah menerima salinan putusan Komdis PSSI mengenai sanksi ini.

"Benar, kami sudah menerima salinan resmi dari PSSI terhadap sanksi untuk Wakil Presiden tersebut," kata Ariful Usman mengutip Antara, Sabtu (25/11/2023).

Dalam putusan Komdis PSSI nomor 088/L.2/SK/KD-PSSI/XI/2023, Bos Yudi dinyatakan telah memprovokasi penonton dalam pertandingan yang berlangsung di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh. Ia dinilai melanggar kode disiplin PSSI 2023 dengan terlibat dalam keributan bersama ofisial PSMS Medan, memicu provokasi lebih lanjut.

Advertisement

Sebagai hukuman, Bos Yudi dijatuhi larangan berpartisipasi dalam dua pertandingan mendatang dan denda sebesar Rp37,5 juta. Insiden tersebut mengakibatkan pemain PSMS Medan tertahan di lapangan karena lemparan botol dari penonton, dan baru kembali ke penginapan sekitar pukul 01.00 WIB.

Kabar yang beredar tentang pemukulan kapten PSMS Medan oleh ofisial Persiraja telah dibantah oleh manajemen tim tuan rumah. Sebaliknya, mereka menuding pemain PSMS Medan dan tim medisnya sebagai provokator di lapangan.

Manajer Tim Persiraja, Ridha Mafdhul Gidong, menegaskan bahwa tim medis PSMS juga terlibat dalam memicu keributan di bench pemain Persiraja. Sanksi ini menjadi respons PSSI dalam menegakkan disiplin dan menjaga sportivitas di dunia sepak bola Indonesia.

Baca Juga:

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Berbagi Informasi

Goal Indonesia

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsiin

Opsi Informasi

Opsitek