Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total 8 Orang - inews

 

Satgas Antimafia Bola Tetapkan 2 Tersangka Baru Pengaturan Skor Liga 2, Total 8 Orang

By riana rizkia
inews.id
October 12, 2023
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri melakukan konferensi pers soal 2 tersangka baru pengaturan skor di Liga 2 di Mabes Polri, Kamis
Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri melakukan konferensi pers soal 2 tersangka baru pengaturan skor di Liga 2 di Mabes Polri, Kamis

JAKARTA, iNews.id – Satgas Antimafia Bola menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pengaturan pertandingan (match fixing) sepak bola Liga 2 Indonesia. Mereka adalah VW yang merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola, dan DR salah satu pengurus club Y.

“Telah dilakukan gelar perkara yang menetapkan dua orang tersangka kembali, kami telah menetapkan lagi dua orang tersangka yang berperan sebagai pemberi suap atas nama tersangka VW dan DR," kata Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (12/10/2023).

Asep menjelaskan, DR melakukan penyuapan untuk memenangkan klub Y agar dapat masuk atau maju ke Liga 1. Sementara VW berperan aktif sebagai pelobi wasit.

"DR berperan sebagai penyandang dana yang dana tersebut akan diserahkan ke VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan bagi klub Y," katanya.

"VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," tuturnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 2 UUD No 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda sebanyak banyaknya Rp15 juta.

Editor : Abdul Haris

Follow Berita iNews di Google News

Dengan begitu, kata Asep Edi, total tersangka bertambah menjadi delapan orang. Sebab, sebelumnya pihaknya telah menetapkan enam tersangka lain.

"Beberapa waktu yang lalu Satgas Antimafia Bola Polri telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pengaturan skor atau match fixing pada pertandingan antara klub X dan klub Y. Salah satu tersangka atas nama AS kita masukkan ke dalam DPO atau terbitan daftar pencarian orang," ucapnya.

Sementara enam orang yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka adalah K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang. Hal itu diungkap Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Tersangka lainnya adalah M selaku wasit tengah, E selaku asisten wasit 1, R selaku asisten wasit dua, dan A selaku wasit cadangan.

Terhadap tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.

Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Abdul Haris

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita