KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa? - inews

 

KPK Tahan 1 Tersangka Baru Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa?

By Riyan Rizki Roshali
inews.id
October 20, 2023
KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.
KPK menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta.

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka baru kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Stadion Mandala Krida Yogyakarta. Dia adalah Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Pembangunan Stadion Mandala Krida 2016-2017, Dedi Risdiyanto.

“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka DR (Dedi Risdiyanto) selama 20 hari pertama terhitung 20 Oktober 2023 sampai dengan 8 November 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur saat konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (20/10/2023).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara yang sama. Mereka di antaranya Edy Wahyudi (EW) PNS dan selaku Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga DIY sekaligus menjabat PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Kemudian Sugiharto (SGH) Direktur Utama PT Arsigraphi dan Heri Sukamto (HS) Direktur Utama PT PNN (Permata Nirwana Nusantara) dan Direktur PT DMI (Duta Mas Indah).

Asep menjelaskan, dalam perkara ini Dedi berperan sebagai Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di antaranya menyusun dan membuat tambahan persyaratan teknis dengan mencantumkan tipe mesin yang hanya dimiliki satu perusahaan tertentu, sementara data file RAB yang digunakan sepenuhnya berasal dari peserta lelang.

“Terjadi beberapa kali pertemuan antara DR dengan para calon peserta lelang sebelum pengumuman lelang untuk mengondisikan beberapa persyaratan tambahan dalam rangka menggugurkan calon peserta lainnya,” ujarnya.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita