Satgas Antimafia Bola Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2, Apa Hukumannya?
JAKARTA, iNews.id - Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan pengaturan hasil pertandingan (match fixing) pada Liga 2 Indonesia.
“Ditetapkan 6 orang tersangka yaitu K selaku LO wasit dan A selaku kurir pengantar uang,” kata Kasatgas Antimafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Tersangka lainnya, yaitu M selaku wasit tengah, E asisten wasit 1, R asisten wasit dua dan A wasit cadangan.
Terhadap tersangka K dan A dijerat Pasal 2 UU 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana selama-lamanya 5 tahun dan denda Rp15 juta.
Sedangkan, M, E, R dan A dijerat Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Ancaman pidana selama-lamanya 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta," ujar Asep.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa, Satgas Antimafia Bola melakukan penyelidikan terkait dengan indikasi pelanggaran atau kecurangan perangkat pertandingan sepakbola Indonesia.
Hal itu disampaikan usai bertemu dengan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
"Dalam waktu dekat saya perintahkan kepada Satgas Antimafia Bola untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan sesuai data yang kami temukan," kata Sigit.
Editor : Abdul Haris
Follow Berita iNews di Google News
Komentar