Presiden Jokowi Bentuk Panitia Nasional Piala Dunia U-17, Ini Tugas dan Anggotanya - inews

 

Presiden Jokowi Bentuk Panitia Nasional Piala Dunia U-17, Ini Tugas dan Anggotanya

inews.id
September 20, 2023
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Panitia Nasional penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tahun 2023. Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan FIFA U-17 World Cup Tahun 2023.

"Federation Internazionale de Football Association Under 17 World Cup Tahun 2023 yang selanjutnya disebut dengan Piala Dunia sepak bola FIFA U-17 tahun 2023 merupakan penyelenggara Piala Dunia di bawah usia 17 tahun yang diselenggarakan di Indonesia pada tahun 2023," bunyi Pasal 1 dikutip Kamis (21/9/2023).

Panitia Nasional berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia. Panitia Nasional mempunyai tugas mendukung penyelenggaraan Piala Dunia U-17 tahun 2023 yang akan dilaksanakan di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur. Panitia Nasional bertanggung jawab kepada Presiden.

Panitia Nasional terdiri atas Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana. Panitia Pelaksana terdiri atas Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan, Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana dan Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia.

Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional sebagimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah sebagai berikut:
a. Panitia Pengarah terdiri atas :
1. Ketua : Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
2. Anggota:
a) Menteri Sekertaris Negara
b) Menteri Dalam Negeri
c) Menteri Luar Negeri
d) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
e) Menteri Keuangan
f) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
g) Menteri Kesehatan
h) Menteri Ketenagakerjaan
i) Menteri Perdagangan
j) Menteri Perhubungan
k) Menteri Komunikasi dan Informatika
l) Menteri PPPN/Kepala BPPN
m) Menteri BUMN
n) Menteri Parekraf
o) Sekretaris Kabinet
p) Jaksa Agung
q) Panglima TNI
r) Kapolri
s) Kepala BPKP
t) Kepala LKPB/ Jasa Pemerintah

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

b. Panitia Pelaksana terdiri atas:
1. Panitia Pelaksana Bidang Dukungan Penyelenggaraan :
Ketua : Menpora
2. Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasarana :
Ketua: Menteri PUPR
3. Panitia Pelaksana (Local Organizing Committe/LOC) Bidang Penyelenggaraan dan Bidang Prestasi Tim Nasional Sepakbola Indonesia :
Ketua : Ketum PSSI

Pasal 7
Panitia Pengarah mempunyai tugas dan kewenangan:
a. Memberikan arahan dalam perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.
b. Melaksanakan supervisi proses pengadaan barang/jasa Pemerintah pada penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 mulai dari persiapan, penyelenggaraan dan pertanggungjawaban.
c. Mengawasi penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023 di daerah yang menjadi tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia Sepakbola FIFA U-17 tahun 2023.

Panitia Nasional melaksanakan tugas dan kewenangannya sampai dengan 31 Mei 2024. Keputusan Presiden mulai berlaku pada 19 September 2023.

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita