Resmi Diumumkan, Ini Susunan Komisi Disiplin, Etika, dan Komisi Banding PSSI 2023-2027
By Wila Wildayanti, Senin, 14 Agustus 2023 | 23:15 WIBBOLASPORT.COM - PSSI secara resmi mengumumkan dan mengesahkan susunan pengurus komisi yudisial 2023-2027. Komisi ini berusia komisi disiplin, komisi etika, dan komisi banding.
Setelah federasi dipimpin oleh Ketua Umum PSSI, Erick Thohir sejak Februari 2023 lalu, susunan pengurus komisi yudisial selalu menjadi pertanyaan.
Bahkan akhir-akhir ini setelah Liga 1 2023/2024 bergulir selama hampir dua bulan pun menjadi pertanyaan besar.
Sebab beberapa komisi disiplin, etik, hingga banding sudah bekerja dan memberikan hukuman kepada klub-klub yang melanggar.
Baca Juga: Jawab Sanksi Komdis PSSI, Persis Solo Sebut Kehadiran Suporter Persib Bandung Difasilitasi PT LIB
Namun, deretan pengurusnya tak diketahui secara pasti siapa saja yang berada dalam kepengurusan.
Akhirnya, setelah sekian laga tiga komisi yudisial atau yang berurusan dengan hukum yakni komisi disiplin, etik, dan banding telah diumumkan.
Komisi yudisial ini sebenarnya perkejaannya berhubungan dengan hukum yang berkaitan dengan pemain, pelatih, serta pelaku sepak bola lainnya di Indonesia.
Tentu saja pekerjaan ini tak asal memberi hukuman saja kepada pelaku sepak bola Tanah Air.
Namun, komisi yudisial ini harus bekerja sesuai dengan statuta hukum PSSI dan FIFA.
Setelah dinantikan dan membuat banyak pecinta sepak bola Tanah Air pensaran siapa saja sosok-sosol di belakang komisi disiplin, komisi etika, dan komisi banding.
Akhirnya PSSI mengumumkan melalui website resmi, Senin (14/8/2023) itu siapa saja penghuninya.
Baca Juga: Tanpa Target, Erick Thohir Ingatkan Tujuan Awal Timnas U-23 Indonesia di Piala AFF U-23 2023
Terdapat beberapa nama orang-orang baru yang dipercaya duduk di posisi komisi disiplin hingga banding.
Meski beberapa nama lama juga masih ada dalam susunan ini.
Untuk posisi komisi disiplin memang telah dipastikan di ketua olrh Eko Hendro, SH, MH dan wakilnya Asep Edwin Firdaus, SH. LL.M.
Kemudian anggotanya dihuni satu orang lama yakni Hasani Abdulghani, dan dua anggota lainnya ada Aji Riduan Mas, SE, serta Mahfudin Nigara SE, MM.
Sementara itu, untuk komisi etika ini juga dipastikan dihuni oleh beberapa orang baru.
Mereka sosok yang tentunya belum terlalu terdengar di telingan pecinta sepak bola Indonesia.
Namun, untuk posisi ini sepertinya PSSI juga tak main-main sosok yang ditunjuk.
Untuk posisi ketua komisi etika yakni ada Komjen. Pol. (Purn) Drs. Suhardi Alius, MH dan wakilnya ada Abhan, SH., MH.
Baca Juga: Thomas Doll Tidak Puas dengan Hukuman yang Dijatuhi Komdis PSSI ke Andritany Ardhiyasa
Terkait anggotanya ada tiga orang yakni Bono Daru Adji, SH., LL.M, Letjen TNI (Purn) Chandra Warsenanto Sukotjo, dan Ibnu Munzir.
Sedangkan untuk posisi komisi banding sendiri di ketuai oleh Dr. Ali Mukartono, SH.MM dan sang wakilnya Dr. Umar Husin, SH.,MH.
Kemudian anggotanya juga dihuni oleh tiga orang yakni ada Daniel J.P Wewengkang, SH, Mohammad Syah Indra Aman, SH., LL.M, dan terakhir Sadik Algadri.
Dengan begitu, bisa dipastikan tiga komisi yudisial inilah yang bekerja saat pemain, pelatih hingga pelaku sepak bola mendapat hukuman.
Mereka adalah orang-orang yang memutuskan klub layak mendapatkan hukuman atau tidak saat melakukan kesalahan.
Ada nama yang memang tidak asing seperti Hasani Abdulghani.
Apabila pada kepengurusan PSSI sebelumnya ia menjadi Anggota Komite Eksekutif (Exco).
Di bawah kepemimpinan Erick Thohir ini ia dipastikan menjadi salah satu pengurus komisi disiplin.
Berikut susunan Komisi Yudisial PSSI 2023-2027
Komisi Disiplin (Komdis)
Ketua: Eko Hendro, SH, MH
Wakil Ketua: Asep Edwin Firdaus, SH., LLM
Anggota
- Hasani Abdulghani
- Aji Riduan Mas, SE
- Mahfudin Nigara SE, MM
Komisi Etika
Ketua: Komjen. Pol.(Purn) Drs. Suhardi Alius, M.H
Wakil Ketua: Abhan, SH., MH
Anggota
- Bono Daru Adji, SH., LL.M
- Letjen TNI (Purn) Chandra Warsenanto Sukotjo
- Ibnu Munzir
Komisi Banding (Komding)
Ketua: Dr. Ali Mukartono, SH.MM
Wakil Ketua: Dr. Umar Husin, SH.,MH
Anggota
- Daniel J.P Wewengkang, SH
- Mohammad Syah Indra Aman, SH., LL.M
- Sadik Algadri
Komentar