Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Featured FIFA Gelar Kehormatan Gelar Tanda Jasa Gianni Infantino Jokowi Pilihan Sepak Bola

    Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Ada Ibu Iriana dan Presiden FIFA - inews

    3 min read

     

    Presiden Jokowi Akan Berikan Gelar Tanda Jasa dan Kehormatan ke 18 Tokoh, Ada Ibu Iriana dan Presiden FIFA

    inews.id
    August 3, 2023
    Presiden Jokowi.
    Presiden Jokowi.

    JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan gelar tanda jasa dan kehormatan kepada 18 tokoh. Keputusan tersebut berdasarkan usulan dewan gelar yang disetujui Presiden.

    "Diputuskan memberikan gelar atau tanda jasa dan tanda kehormatan

    Berikut nama-nama 18 tokoh yang menerima gelar tanda jasa dan tanda kehormatan:

    Bintang Mahaputera Utama
    - Wakil Ketua MK, Saldi Isra
    - Anggota Komisi Yudisial, Sukma Violetta
    - Anggota Komisi Yudisial, Joko Sasmito

    Bintang Mahaputera Pratama
    - Mantan Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar

    Bintang Jasa Utama
    - Anggota Komisi Yudisial bidang SDM, Sumartoyo
    - Penasihat Senior Menteri LHK bidang Kerja Sama Internasional, Makarim Muhidisomo
    - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana
    - Staf Khusus Presiden, Sukardi Rinakit
    - Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey

    Bintang Budaya Paramadharma
    - Budayawan Tjokorda Gde Agung Sukawati
    - Seniman Kebudayaan dan Pendidikan, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Joyokusumo

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Bintang Jasa Pratama
    - Duta Besar, Wakil Staf RI di UNEP, Soeharjono Satromiharjo
    - Guru Besar Manajemen Lingkungan UNDIP, Prof Sudharto Prawoto Hadi
    - Peneliti Ahli Utama BRIN, Prof Edvin Aldrian

    Bintang Republik Indonesia Adipradana
    Iriana Jokowi

    Bintang Mahaputera Adipradana
    - Wury Estu Handayani

    Bintang Budaya
    - Wishnutama
    Presiden FIFA Gianni Infantino

    Mahfud mengungkapkan bahwa masih ada beberapa nama yang ditunda untuk diserahkan gelar tanda jasa dan kehormatan. Salah satu faktornya belum memenuhi persyaratan.

    "Misalnya ada 7 orang dari KPK itu ditunda karena belum saatnya. Kemudian ada yang diusulkan tapi sudah pernah mendapat, misalnya Pak Harjono dari Dewan Pengawas KPK ini dulu sudah dapat ketika menjadi Hakim MK. Dan Pak Ridwan Kamil sebagai yang diusulkan di bidang perkoperasian itu ditunda dulu karena sekarang masih dalam tugas di kegubernuran yang itu nanti tentu lewat menteri dalam negeri juga," kata Mahfud.

    Editor : Faieq Hidayat

    Follow Berita iNews di Google News

    Komentar
    Additional JS