Exco KOI Jadi Korban Pemerasan dengan Modus Peretasan Hacker Sulsel
Jakarta, Beritasatu.com - Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerasan dengan modus peretasan Whatsapp dan Instagram yang dilakukan hacker Sulsel (Sulawesi Selatan).
Korban merupakan Teuku Arlan Perkasa Lukman yang berstatus Komite Eksekutif Komite Olimpiade Indonesia (Exco KOI).
Arlan melapor kejadian tersebut ke Polda Metro Jaya pada Minggu (6/8/2023) lalu. Laporan Arlan teregistrasi dengan nomor LP/B/4578/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua warga Sulsel berisial MRP (19) dan A (21). Mereka menjadi tersangka seusai memeras dengan modus meretas akun Whatsapp (WA) dan Instagram.
"Tim Sidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus dan melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau ilegal akses atau manipulasi data elektronik seolah-olah autentik," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Senin (14/8/2033).
Ade menjelaskan, kasus tersebut bermula saat MRP menghubungi Arlan via Whatsapp pada Jumat (4/8/2023) lalu. MRP mengaku memiliki tim dan bisa mengembalikan akun instagram Arlan yang dibajak.
"Whatsapp tersebut awalnya mengirimkan pesan Whatsapp kepada korban yang mana isi pesannya kurang lebih ‘*ke hack ya akun Instagramnya? ”*’," ungkap Ade.
"Setelah itu akun Whatsapp tersebut menghubungi korban melalui telepon pada aplikasi Whatsapp dan menyampaikan kepada korban bahwa pemilik akun Whatsapp tersebut bisa mengembalikan akun Instagram korban," tambahnya.
MRP kemudian meminta bayaran Rp 10 juta untuk mengembalikan instagram MRP. "Kemudian korban mengirimkan sejumlah uang dengan total Rp 12,5 juta," kata Ade.
Alih-alih tuntas, MRP kembali mengancam AL dengan modus menyebarkan data pribadinya. AL diminta mentransfer Rp 100 juta. "Korban keberatan dan kemudian melaporkan kepada polisi," jelasnya.
Polisi kemudian menangkap MRP dan A pada Rabu (9/8/2023). MRP ditangkap di Polewali, Mattunru Tunrue, Cempa, Pinrang Sulawesi Selatan, sementara A ditangkap di Jl. Manunggal, Bukit Harapan, Soreang, Pare-Pare, Sulawesi Selatan.
Dari hasil penyelidikan, kata Ade, MRP berperan membajak akun WA dan Instagram. Ia juga mengancam korban. Sementara A menampung uang yang ditransfer.
MRP dan A dijerat dengan Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/ atau Pasal 29 juncto Pasal 45 B dan/ atau Pasal 30 junto Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 juncto Pasal 48 dan/ atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Komentar