Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN, Dirut Jakpro: Kami Kooperatif
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin mengaku akan kooperatif menghadapi gugatan yang dilayangkan oleh warga Kampung Bayam ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).
Sebagai informasi, warga Kampung Bayam, Jakarta Utara merupakan korban gusuran proyek Jakarta International Stadium (JIS). Mereka sampai saat ini belum memiliki tempat tinggal pengganti.
"Kooperatif lah. Kami komunikasi terus. Kan ada tim comunity development di Jakpro. Itu yang melakukan komunikasi," ujar Iwan saat dikonfirmasi, Rabu (16/8/2023).
Menurut Iwan, Jakpro sebelumnya sudah menjalin komunikasi bersama warga terkait tempat tinggal di Kampung Susun Bayam (KSB), termasuk area publiknya.
Baca juga: Ditanya Nasib Warga Kampung Bayam, Heru Budi: Tanya Biro Hukum
"Karena kalau tidak nanti kita juga disalahkan. Jadi harus kegiatan apapun yang dilakukan di area publik komunikasi, sosialisasi intinya," ucap Iwan.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal hunian Kampung Susun Bayam yang hingga saat ini belum dapat dihuni.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, pada Senin (14/8/2023) siang. Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo.
Sementara itu, sebagian warga di sana masih yang masih tinggal di tenda di depan JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Pasalnya, warga mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Baca juga: Ngotot Ingin Tinggal di Kampung Susun Bayam, Warga Tolak Pindah ke Rusun Nagrak
Sejumlah rumah warga sebelumnya telah ditertibkan. Mareka telah ditawari untuk tinggal di rumah susun (rusun) Kampung Susun Bayam (KSB), Pademangan.
Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Baca juga: Polemik Warga Duduki Kampung Susun Bayam dan Jakpro yang Terus Berdalih...
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB hingga saat ini.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB. Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambungnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Komentar