Menpora Dito Klarifikasi Hibah dari Mertua Senilai Rp 162 M di LHKPN
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengklarifikasi aset berlabel hadiah miliknya senilai Rp 162 miliar yang sebelumnya menuai sorotan. Pada laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ditulis hadiah dan diubah menjadi hibah tanpa akta yang berasal dari mertuanya.
"Akibat hal itu telah menimbulkan kegaduhan publik dan saya meminta maaf karena masih baru menjadi pejabat publik dan baru mengetahui hal ini," katanya menjawab pertanyaan Beritasatu.com di Media Center Kemenpora Senayan, Jakarta, Selasa (25/7/2023).
Dalam LHKPN yang telah dilaporkannya ke pihak KPK, kekayaan Dito mencapai Rp 282 miliar, sementara dana Rp 162 miliar tertulis berasal dari hadiah. Aset dari hadiah itu merupakan pemberian mertua.
"Terkait hibah dan hadiah itu, saya juga sudah minta maaf. Harusnya saya konsultasi terlebih dahulu dengan KPK sebelum mengisi LHKPN karena memang ini sebatas kita bingung definisi," jelasnya.
Menpora Dito mengungkapkan hibah tersebut berupa aset properti seperti rumah yang diberikan mertua kepada istrinya sebelum mereka menikah.
"Mertua saya memberikan rumah-rumah itu kepada istri saya sebelum kami menikah, itu masuk atas nama istri juga. Di definisi yang kami pahami, hibah itu harus dari nama pemilik sebelumnya, pindah ke nama baru. Jadi itu murni teknis, Semoga sekarang jadi jelas dan clear," urai Dito.
Ia menilai wajar apabila publik menyorot LHKPN miliknya. Apalagi, ia merupakan menteri termuda di pemerintahan Jokowi.
"Jadi prinsipnya sejak menjadi sebagai menteri kita pasti komitmen untuk dalam integritas, akuntabilitas dan transparansi. Ini proses dan konsekuensi sebagai menteri termuda yang pasti disorot dan saya siap mempertanggungjawabkan semuanya," ucap Menpora Dito.
Sementara itu, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan lembaga antirasuah Dito telah merevisi LHKPN miliknya dengan mengganti label hadiah menjadi hibah tanpa akta.
"Memang sebelumnya kita kaget, karena ditaruh istilah hadiah. Tadi pagi kita klarifikasi, apa sih isinya pak yang namanya hadiah, terutama kita nanya ini nama siapa sebenarnya," katanya.
Setelah klarifikasi dari KPK tersebut, Dito sepakat merevisi isi LHKPN miliknya. Aset yang semula diberi label hadiah diganti menjadi akta tanpa akta.
"Dan akhirnya disimpulkan dan beliau setuju bahwa beliau akan merevisi LHKPN-nya. Jadi, dari kategori hadiah diganti jadi hibah tanpa akta. Saya terangkan, bahwa hadiah itu konotasinya gratifikasi. Kalau hadiah dari keluarga sebenarnya enggak," jelasnya.
Seusai proses klarifikasi tersebut, Pahala mengatakan, Dito mengajak KPK untuk membuat program pencegahan korupsi di Kemenpora. "Beliau mengundang KPK membuat program pencegahan korupsi di Kemenpora. Kami uda usul untuk membuat sistemnya," pungkasnya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar