Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS, Menpora Dito: Saya Tidak Tahu Apa-apa By BeritaSatu

 

Diperiksa Kejagung soal Korupsi BTS, Menpora Dito: Saya Tidak Tahu Apa-apa

By BeritaSatu.com
beritasatu.com
June 19, 2023
Dito Ariotedjo.
Dito Ariotedjo.

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo mengaku tidak punya persiapan khusus untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini. Dia mengatakan belum mengetahui sama sekali kaitan dirinya dengan kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022 yang sedang diproses Kejagung. Hal itu disampaikan usai menghadiri pemberian bonus untuk Atlet Asean Paragames 2023 di Istana Negara, Jakarta, Senin (3/7/2023).

Gak ada, karena benar-benar sumir dan saya tidak tau apa-apa. Nanti kita datang saja lah,” kata Dito menjawab pertanyaan wartawan mengenai Persiapannya.

Sebelumnya, Tim penyidik Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dito sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS di Kominfo pada Senin (3/7/2023) pukul 09.00 WIB. Dito diyakini mempunyai informasi yang dapat membantu pengusutan kasus korupsi BTS, sehingga tim penyidik Kejagung menilai perlu untuk memanggilnya dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi. Dito mengaku akan memenuhi panggilan tersebut pada siang hari.

“Insyaallah saya hadir di Kejaksaan Agung siang nanti rencananya jam 1,” ujarnya.

Menurut Dito kehadiran dirinya di Kejagung hari ini merupakan momentum yang baik untuk memberikan keterangan dan klarifikasi.

“Karena saya sama sekali tidak pernah ketemu, tidak pernah mengenal dan apalagi menerima. Makanya saya juga senang bisa datang ke kejaksaan,” ujarnya.

Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate. Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huawei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Keenam orang tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Johnny G Plate dan lima orang lainnya melakukan korupsi dalam proyek BTS Kominfo yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun, atau tepatnya Rp 8.032.084.133.795,51.

Sementara, dua orang lainnya, Windi Purnama yang merupakan orang kepercayaan Irwan dan Ketua Komite Tetap Energi Terbarukan Kadin, Muhammad Yusrizki dalam jabatannya sebagai Direktur PT Basis Utama Prima (BUP) masih dalam proses penyidikan.

Saksikan live streaming program-program BTV di sini

Komentar

Baca Juga (Konten ini Otomatis dan tidak dikelola oleh kami)

Berbagi Informasi

Goal Indonesia

Kopiminfo

Liputan Informasi 9

Media Informasi

Opsiin

Opsi Informasi

Opsitek