Dipanggil Kejagung Terkait Kasus BTS, Menpora Dito: Saya Siap Hadir
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (3/7/2023) besok.
Menpora Dito bakal diperiksa Kejagung terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) dan infrastruktur pendukung Kominfo periode 2020-2022. Kasus ini diketahui telah menjerat Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
"Saya siap apabila Kejaksaan Agung membutuhkan keterangan sebagai saksi," ujar Dito usai konferensi pers LPS Monas Half Marathon di Istora Senayan GBK, Jakarta, Minggu (2/7/2023).
Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengeklaim belum menerima informasi mengenai pemanggilan dari Kejaksaan. Ia menyebut akan menghadapi pemanggilan jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.
"Belum-belum (dari Kejagung). Namun sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir sesegera mungkin," ucapnya.
Dito juga berjanji, akan memberi penjelasan khusus kepada publik terkait kasus tersebut.
"Nah itu nanti ada sesi khususnya, kita undang nanti para kawan-kawan, rekan media. Pokoknya nanti kita info ke rekan-rekan media biar lebih bagus dan lebih ciamik," ungkap dia.
"Yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga bagi saya sebagai politisi muda. Sebagai politisi ya harus siap menghadapi segala tantangan," katanya.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Diberitakan, tim penyidik Kejagung menjadwalkan memeriksa Menpora, Dito Ariotedjo, Senin (3/7/2023) besok. Dia dijadwalkan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
“Dari informasi tim penyidik, besok betul ada pemanggilan terhadap Dito,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Minggu (2/7/2023).
Agenda pemeriksaan terhadap Dito akan digelar pada pagi hari. Dito diminta kooperatif dengan menghadiri agenda pemeriksaan saksi tepat waktu.
“Menurut jadwal sekitar jam 09.00 WIB, harapan kami bisa datang tepat waktu,” ungkap Ketut.
Dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Salah satunya, Menkominfo nonaktif Johnny G Plate.
Selain Johnny, Kejagung juga menetapkan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kominfo; Galubang Menak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Yohan Suryanto selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020; Mukti Ali tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment; dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Komentar