Skip to main content
728

Bakal Kantongi Gaji Selevel Menteri, Wasit Liga 1 Bilang Begini - inews

 

Bakal Kantongi Gaji Selevel Menteri, Wasit Liga 1 Bilang Begini

inews.id
June 27, 2023
Salah satu wasit Liga 1 Heru Cahyono mengapresiasi rencana Ketum PSSI Erick Thohir terkait gaji pengadil lapangan selevel menteri.
Salah satu wasit Liga 1 Heru Cahyono mengapresiasi rencana Ketum PSSI Erick Thohir terkait gaji pengadil lapangan selevel menteri.

JAKARTA, iNews.id - Salah satu wasit Liga 1 Heru Cahyono mengapresiasi rencana Ketum PSSI Erick Thohir terkait gaji pengadil lapangan selevel menteri. Dia menilai itu sebagai bentuk perhatian untuk kesejahteraan wasit di Indonesia.

PSSI sedang melakukan transformasi sepak bola Indonesia. Salah satunya membenahi kualitas wasit dan memperhatikan kesejahteraannya.

Heru Cahyono mengatakan langkah Erick Thohir itu pasti menjadi kabar baik untuk para wasit. Tentunya hal itu akan membuat para wasit makin berlomba-lomba menampilkan performa terbaik.

Dia mengatakan menunggu terealisasinya rencana itu. Namun, pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan Menteri BUMN tersebut.

"Kami sebagai perangkat pertandingan, wasit khususnya terima dengan mengucap syukur alhamdulillah," ucapnya.

Editor : Reynaldi Hermawan

Follow Berita iNews di Google News

Erick Thohir mengatakan wasit Liga 1 2023/2024 sudah punya batasan minimum bekerja dalam satu musim. Itu untuk memberikan kepastian pekerjaan dan pemasukkan dalam satu musim.

"Ada 18 wasit Liga 1. Mereka (masing-masing wasit) akan 17 kali meniup peluit (bekerja dalam satu musim). Padahal target kami 15 kali. Seharusnya itu cukup," kata Erick Thohir di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

"(Bakal) lebih tinggi gajinya dari menteri. Alhamdulillah, lebih tinggi, selevel menteri, harus bangga," tambahnya

Kalau merujuk Gaji menteri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, sedangkan tunjangan menteri diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 tahun 2001.

Gaji pokok yang diterima menteri sebesar Rp5.040.000 juta per bulan dan tunjangan jabatan hingga Rp13.608.000 juta per bulan.

Editor : Reynaldi Hermawan

Follow Berita iNews di Google News

Posting Komentar

0 Komentar

728