Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Bandara Kualanamu Featured Hotman Paris Pilihan

    Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Korban Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Somasi Angkasa Pura - Beritasatu

    9 min read

     

    Ditunjuk Jadi Kuasa Hukum Korban Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Somasi Angkasa Pura

    Selasa, 2 Mei 2023 | 13:32 WIB
    Maria Gabrielle, Cindy Layan / RZL
    Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wanita yang tewas terjatuh dan terjebak di lift Bandara Kualanamu.
    Hotman Paris ditunjuk sebagai kuasa hukum dari wanita yang tewas terjatuh dan terjebak di lift Bandara Kualanamu. (Beritasatu.com/Maria Gabrielle)

    Jakarta, Beritasatu.com - Hotman Paris Hutapea secara resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan, wanita tewas akibat jatuh dan terjebak di lorong lift Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Usai ditunjuk sebagai kuasa hukum, pengacara kondang itu bergerak cepat dengan melayangkan somasi kepada beberapa perusahaan.

    "Kami baru ditunjuk sebagai kuasa hukum, yang saat ini masih sebatas untuk somasi dan kemungkinan akan membuat laporan polisi," kata Hotman Paris usai pertemuan dengan keluarga korban di W Super Club, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Selasa (2/5/2023).

    Sebelumnya, Hotman Paris dalam unggahan videonya di Instagram sempat mengaku ingin memberikan kesempatan kepada pengacara lain untuk menangani kasus ini. Namun, Hotman berjanji untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

    Advertisement

    Keluarga korban pun tetap meminta Hotman Paris sebagai kuasa hukum. Kakak kandung Asiah, Raja Hasibuan berterima kasih kepada sang pengacara parlente atas kesediaannya menangani kasus ini.

    "Saya atas nama keluarga mengucapkan terima kasih kepada bapak Hotman dan tim Hotman 911 yang telah berkenan menjadi pengacara keluarga kami dan kami sangat menghormati dan berharap bagaimana bapak Hotman begitu peduli dengan orang lemah seperti kami," paparnya.

    Setelah ditunjuk sebagai pengacara keluarga korban, Hotman mengaku akan melayangkan somasi kepada enam perusahaan dan direksi dari perusahaan tersebut.

    "Kita sudah dapat surat kuasa, ditandatangi surat kuasa oleh suami almarhum. Kita pertama akan membuat surat somasi, pertama nama perusahaan yang akan kita somasi, satu, PT Angkasa Pura II, dua, PT Angkasa Pura II Aviasi yaitu anak perusahaan," jelas Hotman Paris.

    "Kemudian PT Angkasa Pura Solusi yaitu yang melaksanakan pengurusan lift dan sebagainya. Pihak asing adalah GMR AIRPORTS LIMITED, GMR AIRPORTS CONSORTIUM, satu lagi perusahaan Prancis, AEROPORT DE PARIS. Semuanya enam di sini (yang bakal di somasi)," tambahnya.

    Hotman Paris menuturkan pihaknya bakal mengirimkan somasi terlebih dahulu, karena sampai saat ini belum ada penjelasan resmi. Pihak keluarga pun belum didatangi oleh pihak berwenang dalam pengelolaan bandara dan lift.

    "Jadi kita somasi dulu. Saya sudah bicara, chatting dengan Kapolda Sumut, Panca Simanjuntak. Dia mengatakan bahwa masalah ini sudah mulai ditangani oleh Polresta Deli Serdang," tutunya.

    Hotman juga telah berkomunikasi dengan Polresta Deli Serdang. Hanya saja, ia pun terkejut karena sampai hari ini belum ada saksi dari pihak keluarga yang dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP).

    Raja Hasibuan menyayangkan sikap daripada pihak Bandara Kualanamu yang tidak memberikan keterangan resmi terkait kronologi jatuh hingga tewasnya Aisiah. Bahkan, hingga saat ini pihak Bandara Kualanamu belum meminta maaf kepada keluarga korban.

    "Jangankan mengajak komunikasi, permohonan kata maaf sampai saat ini tidak ada," ungkap Raja Hasibuan.

    Sebelumnya, jasad Aisiah baru ditemukan tiga hari setelah menghilang dan dilaporkan terjebak di lift. Aisiah dievakuasi dalam kondisi jasad sudah membusuk di kolong dasar lift lantai 1 Bandara Kualanamu pada Kamis (27/4/2023).

    Dalam kesempatan yang sama, Hotman Paris bersama timnya menyebut akan melakukan upaya hukum pidana dan perdata. Sebab, merujuk pada KUHP pasal 359, dalam hal kasus seperti ini berkaitan dengan dua aspek hukum. Pertama secara pidana, barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal bisa diancam maksimal 5 tahun penjara.

    Kemudian, berdasarkan 1367 perdata yang berbunyi "Seseorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungjawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada dibawah pengawasannya".

    "Jadi perdata atau pidana ada dasar keluarga ini untuk mengajukan upaya hukum. Kalau memang ada kelalaian dalam pengelolaan lift, dimana lift yang harusnya tidak boleh terbuka tapi hanya dipencet-pencet doang bisa terbuka padahal depan lift itu ada rongga untuk terjun bebas," papar Hotman.

    Saksikan live streaming program-program BTV di sini

    Bagikan

    BERITA TERKAIT

    Resmi, Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim Polri

    Resmi, Keluarga Korban Lift Bandara Kualanamu Laporkan 6 Perusahaan ke Bareskrim Polri

    NASIONAL
    Suami Korban Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu: Pihak Bandara Tidak Pernah Minta Maaf

    Suami Korban Terjatuh dari Lift Bandara Kualanamu: Pihak Bandara Tidak Pernah Minta Maaf

    NUSANTARA
    Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Lihat Tiga Kejanggalan

    Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualanamu, Hotman Paris Lihat Tiga Kejanggalan

    NUSANTARA
    Bertemu Hotman Paris, Suami dari Korban Lift Bandara Kualanamu Tak Kuasa Menahan Tangis

    Bertemu Hotman Paris, Suami dari Korban Lift Bandara Kualanamu Tak Kuasa Menahan Tangis

    NUSANTARA
    Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualannamu, Polisi Periksa Petugas Bandara

    Kasus Wanita Tewas di Lift Bandara Kualannamu, Polisi Periksa Petugas Bandara

    NUSANTARA
    Beri Kesempatan Pengacara Lain, Hotman Paris Janji Kawal Kasus Lift Bandara Kualanamu

    Beri Kesempatan Pengacara Lain, Hotman Paris Janji Kawal Kasus Lift Bandara Kualanamu

    NUSANTARA

    BERITA TERKINI

    Mustopa NR Bersumpah Bawa Senjata dan Datangi MUI

    Mustopa NR Bersumpah Bawa Senjata dan Datangi MUI

    MEGAPOLITAN 6 menit yang lalu
    Tak Lagi di Koalisi Jokowi, Kader Nasdem Etisnya Tak Lagi di Pemerintahan

    Tak Lagi di Koalisi Jokowi, Kader Nasdem Etisnya Tak Lagi di Pemerintahan

    NASIONAL 13 menit yang lalu
    Pencapresan Ganjar Pranowo Beri Efek Elektoral ke PDIP

    Pencapresan Ganjar Pranowo Beri Efek Elektoral ke PDIP

    BERSATU KAWAL PEMILU 21 menit yang lalu
    Modalku Finance Targetkan Pembiayaan Tumbuh di 2023

    Modalku Finance Targetkan Pembiayaan Tumbuh di 2023

    EKONOMI 30 menit yang lalu
    Real Sociedad vs Real Madrid: Tanpa Benzema, Ini Skuad Los Blancos

    Real Sociedad vs Real Madrid: Tanpa Benzema, Ini Skuad Los Blancos

    SPORT 34 menit yang lalu
    Tutup Posko Angkutan Lebaran 2023, Ini Catatan Menhub

    Tutup Posko Angkutan Lebaran 2023, Ini Catatan Menhub

    NUSANTARA 36 menit yang lalu
    Ganjar Pastikan Warga Jateng Terdampak Konflik Sudan Pulang dengan Selamat

    Ganjar Pastikan Warga Jateng Terdampak Konflik Sudan Pulang dengan Selamat

    NUSANTARA 42 menit yang lalu
    Hadiri Sidang Kode Etik, Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Dipecat

    Hadiri Sidang Kode Etik, Ibu Ken Admiral Minta AKBP Achiruddin Dipecat

    NUSANTARA 43 menit yang lalu
    Nasdem Sebut Surya Paloh Tak Diundang Pertemuan Jokowi dan Ketum Parpol

    Nasdem Sebut Surya Paloh Tak Diundang Pertemuan Jokowi dan Ketum Parpol

    BERSATU KAWAL PEMILU 47 menit yang lalu
    Prediksi Arsenal vs Chelsea:The Blues Siapkan Aubameyang

    Prediksi Arsenal vs Chelsea:The Blues Siapkan Aubameyang

    SPORT 49 menit yang lalu
    Infografik TextInfografik Penyelenggaraan Sidang Isbat 1 Syawal 1444 H
    B-FILES
    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Perlu Terobosan Hukum Bongkar Transaksi Rp 189 T di Kemenkeu

    Komentar
    Additional JS