Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan - inews

 

Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan

Lukman Hakim
Eks Danki Brimob Hasdarman Divonis 1,5 Tahun Penjara atas Tragedi Kanjuruhan
Eks Danki Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara atas Tragedi Kanjuruhan. (Foto: Lukman Hakim/MPI)

SURABAYA, iNews.id - Eks Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jatim, AKP Hasdarman, divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dia dinyatakan bersalah dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar terdakwa divonis 3 tahun  penjara. Menurut hakim, Hasdarman terbukti melanggar pasal 359 KUHP, pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP.

Baca Juga

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya di PN Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Menurut hakim, terdakwa karena kesalahan atau kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain dan karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka berat, serta karena kealpaannya mengakibatkan orang lain menderita luka-luka.

Baca Juga

Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan sejumlah hal. Hal yang memberatkan,  perbuatan terdakwa mengakibatkan 135 orang meninggal, 24 orang mengalami luka berat dan 623 orang luka-luka. Perbuatan terdakwa menimbulkan duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal. 

Perbuatan terdakwa juga menimbulkan trauma yang mendalam dan berkelanjutan bagi para korban untuk menyaksikan pertandingan sepak bola di stadion Kanjuruhan.  Perbuatan terdakwa menimbulkan stigma negatif terhadap persepakbolaan Indonesia. 

Baca Juga

Sedangkan hal yang  meringankan, karena peristiwa tragedi Kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun. 

Menanggapi putusan hakim tersebut, jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca Juga

Diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa. 

Baca Juga

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

"Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak," ujar Dedi.

Editor : Rizky Agustian

Follow Berita iNewsJatim di Google News

Bagikan Artikel:
line sharing button

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita