Aremania Desak Pemerintah Bentuk Penyidik Independen Tragedi Kanjuruhan - Beritasatu
Aremania Desak Pemerintah Bentuk Penyidik Independen Tragedi Kanjuruhan
Kamis, 5 Januari 2023 | 12:04 WIB
Oleh: Pudja Lestari / FMB

Jakarta, Beritasatu.com - Aremania mendesak pemerintah untuk membentuk penyidik independen di luar pihak kepolisian. Hal tersebut disampaikan oleh perwakilan Tim Advokasi Aremania dalam audiensi di Kantor Staf Presiden, Jakarta Pusat pada Kamis pagi (5/1/2023).
Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan, Imam Hidayat menyebut laporan model A yang saat ini diproses oleh pihak kepolisian penuh dengan rekayasa. Menurut Imam saat ini polisi sudah tidak objektif dalam menangani Tragedi Kanjuruhan.
"Makanya kita mohon kepada Pak Moeldoko, kepada Pak Presiden Jokowi tolong terbitkan Perppu penyidik independen di luar Polri karena Polri sudah nggak objektif, dia sudah banyak kepentingan," ujar Imam.
Sementara itu Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana juga menyesalkan tidak adanya tindak lanjut rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Djoko menyebut seharusnya rekomendasi TGIPF terkait Tragedi Kanjuruhan menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dalam laporan model B yang diajukan oleh Aremania. Dalam laporan model B ini seharusnya tersangka Tragedi Kanjuruhan dikenakan pasal Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana. Sementara itu hingga saat ini pihak kepolisian masih memproses model A yang didasari unsur kelalaian yang tertulis dalam Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan.
"Kami mengharapkan temuan-temuan itu menjadi alat bukti dalam proses penyidikan dalam laporan B kami. Jadi tidak hanya sekedar membuat rekomendasi tapi tidak ada tindak lanjutnya. Itu tidak ada, ini yang saya sesalkan," ujar Dojoko.
Sebelumnya, pihak kepolisian menyebut berkas lima tersangka menetapkan Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 lalu, kini sudah dinyatakan lengkap. Kelima tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Aremania menilai laporan model A yang menjadi acuan pihak kepolisian tersebut tidak akurat, dan mendesak pihak kepolisian untuk memproses laporan model B yang didasari oleh Pasal 338 tentang dugaan pembunuhan dan Pasal 340 KUHP, tentang dugaan pembunuhan berencana.
Saksikan live streaming program-program BTV di sini
Sumber: BeritaSatu.com