Sosial Media
powered by Surfing Waves
0
News
    Home Tidak Ada Kategori

    Daftar 87 Voters yang Dapat Menjadi Penentu pada KLB PSSI - Liputan 6

    11 min read

    Daftar 87 Voters yang Dapat Menjadi Penentu pada KLB PSSI

    Oleh Muhammad Adiyaksa pada 29 Okt 2022, 15:15 WIB
    Kongres tahunan PSSI 2020. (PSSI).
    Kongres tahunan PSSI 2020. (PSSI).

    Bola.com, Jakarta - Sebanyak 87 anggota PSSI yang disebut sebagai pemilik suara dapat menentukan masa depan PSSI dalam Kongres Luar Biasa alias KLB PSSI. Mengapa jumlahnya 87 dan siapa saja voter itu?

    Ketua PSSI, Mochamad Iriawan, memutuskan untuk menggelar KLB PSSI karena "memerhatikan surat yang dikirim dua anggota dan tidak ingin terjadi perpecahan di antara para anggotanya."

    Advertisement

    PSSI baru saja melakukan rapat Komite Eksekutif (Exco) PSSI dengan tajuk Exco Emergency Meeting yang dihadiri 12 jajaran Exco pada Jumat (28/10/2022) malam WIB di Kantor PSSI, GBK Arena, Jakarta Pusat.

    "Exco PSSI memutuskan untuk mempercepat kongres biasa pemilihan melalui mekanisme KLB sesuai tahapan aturan organisasi," ujar Iriawan di YouTube PSSI TV.

    2 dari 5 halaman

    Rincian Voter PSSI

    Pemilik Rans Cilegon FC, Raffi Ahmad, saat menghadiri Kongres PSSI di Hotel Raffles, Jakarta, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Bola.com/M Iqbal Ichsan)
    Pemilik Rans Cilegon FC, Raffi Ahmad, saat menghadiri Kongres PSSI di Hotel Raffles, Jakarta, Sabtu (29/5/2021). (Foto: Bola.com/M Iqbal Ichsan)

    Jumlah 87 voters PSSI berasal dari total pemilik suara pada kongres tahunan PSSI 2022.

    Sebanyak 87 anggota PSSI itu terdiri dari 34 Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI, 18 klub Liga 1, 16 tim Liga 2, 16 kesebelasan Liga 3, Federasi Futsal Indonesia, Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia, dan Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia.

    Pemilik suara PSSI yang berasal klub mengacu kepada peserta Liga 1, Liga 2, dan Liga 3 2022/2023 meski kompetisi masih berhenti dan belum selesai.

    3 dari 5 halaman

    Hak Pilih

    RANS Cilegon FC membuka peluang berganti nama lagi kedepannya meski baru disahkan dalam Kongres Tahunan PSSI 2021. (Instagram/@rans.cilegonfc.official)

    Sebanyak 87 anggota PSSI itu mempunyai hak untuk memilih Ketua PSSI hingga jajaran Exco PSSI dalam KLB PSSI.

    Biasanya, PSSI lebih dulu membentuk Komite Pemilihan (KP) dan Komite Banding Pemilihan (KBP) untuk KLB PSSI.

    KLB PSSI kemungkinan bakal menentukan satu Ketua PSSI, dua Wakil Ketua PSSI, dan 12 anggota Exco PSSI untuk periode 2023-2027.

    4 dari 5 halaman

    87 Voters PSSI

    1. Asprov PSSI Aceh

    2. Asprov PSSI Sumatera Utara

    3. Asprov PSSI Riau

    4. Asprov PSSI Kepulauan Riau

    5. Asprov PSSI Sumatera Barat

    6. Asprov PSSI Jambi

    7. Asprov PSSI Bengkulu

    8. Asprov PSSI Bangka Belitung

    9. Asprov PSSI Sumatera Selatan

    10. Asprov PSSI Lampung

    11. Asprov PSSI Banten

    12. Asprov PSSI DKI Jakarta

    13. Asprov PSSI Jawa Barat

    14. Asprov PSSI Jawa Tengah

    15. Asprov PSSI Daerah Istimewa Yogyakarta

    16. Asprov PSSI Jawa Timur

    17. Asprov PSSI Bali

    18. Asprov PSSI Nusa Tenggara Barat

    19. Asprov PSSI Nusa Tenggara Timur

    20. Asprov PSSI Kalimantan Barat

    21. Asprov PSSI Kalimantan Tengah

    22. Asprov PSSI Kalimantan Selatan

    23. Asprov PSSI Kalimantan Timur

    24. Asprov PSSI Kalimantan Utara

    25. Asprov PSSI Sulawesi Utara

    26. Asprov PSSI Gorontalo

    27. Asprov PSSI Sulawesi Tengah

    28. Asprov PSSI Sulawesi Barat

    29. Asprov PSSI Sulawesi Tenggara

    30. Asprov PSSI Sulawesi Selatan

    31. Asprov PSSI Maluku

    32. Asprov PSSI Malulu Utara

    33. Asprov PSSI Papua

    34. Asprov PSSI Papua Barat

    35. Bali United

    36. Persib Bandung

    37. Bhayangkara FC

    38. Arema FC

    39. Persebaya Surabaya

    40. Borneo FC

    41. PSIS Semarang

    42. Persija Jakarta

    43. Madura United

    44. Persikabo 1973

    45. Persik Kediri

    46. Persita Tangerang

    47. PSS Sleman

    48. PSM Makassar

    49. Barito Putera

    50. Persipura Jayapura

    51. Persela Lamongan

    52. Persiraja Banda Aceh

    53. Persis Solo

    54. RANS Nusantara FC

    55. Dewa United

    56. PSIM Yogyakarta

    57. Sriwijaya FC

    58. PSMS Medan

    59. PSPS Riau

    60. Semen Padang

    61. Persekat Tegal

    62. Perserang Serang

    63. PSCS Cilacap

    64. Persijap Jepara

    65. Sulut United

    66. Persiba Balikapapan

    67. Persewar Waropen

    68. Kalteng Putra FC

    69. Karo United

    70. Putra Delta Sidoarjo

    71. Nusantara United FC

    72. PSDS Deli Serdang

    73. Persikota Kota Tangerang

    74. Persikab Kabupaten Bandung

    75. PSGC Ciamis

    76. Persipa Pati

    77. PS Palembang

    78. Gresik United FC

    79. Persidago Gorontalo

    80. Deltras Sidoarjo

    81. PS Siak

    82. Persedikab Kediri

    83. Serpong City FC

    84. Farmel FC

    85. Federasi Futsal Indonesia

    86. Asosiasi Sepak Bola Wanita Indonesia

    87. Asosiasi Pelatih Sepak Bola Indonesia

    5 dari 5 halaman

    Syarat KLB PSSI Sesuai Statuta PSSI

    Mengacu kepada Statuta PSSI Pasal 34 tentang Kongres Luar Biasa yang tertera pada laman asosiasi, PSSI menjelaskan tata cara untuk mengajukan KLB.

    1. Komite Eksekutif dapat mengajukan permintaan untuk diadakan Kongres Luar Biasa setiap saat.

    2. Komite Eksekutif harus mengadakan Kongres Luar Biasa jika 50% (lima puluh persen) Anggota PSSI atau 2/3 (dua pertiga) dari Delegasi yang mewakili Anggota PSSI, mengajukan permintaan secara tertulis. Permintaan tersebut harus menyebutkan hal-hal yang hendak dicantumkan di dalam agenda Kongres. Kongres Luar Biasa harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan. Apabila Kongres Luar Biasa tidak dilaksanakan, Anggota PSSI yang mengajukan permintaan dapat mengadakan Kongres sendiri. Sebagai upaya terakhir, Anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

    3. Anggota PSSI harus diberitahukan mengenai tempat, tanggal dan agenda sekurangkurangnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal diadakannya Kongres Luar Biasa.

    4. Apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas inisiatif dari Komite Eksekutif, maka Komite Eksekutif harus menyusun Agenda Kongres. Namun apabila Kongres Luar Biasa diajukan atas permintaan dari Anggota PSSI, maka Agenda Kongres harus mencantumkan poin-poin yang diusulkan oleh Anggota tersebut.

    5. Agenda Kongres Luar Biasa tidak dapat diubah.

    Baca Juga

    [Category Opsiin, Media Informasi, Arena, Sepak Bola, Sepak Bola Indonesia]

    [Tags KLB PSSI, PSSI, Sepak Bola, Sepak Bola Indonesia, Pilihan, Featured]



    Komentar
    Additional JS