Klub Liga 1 Nekat Gandeng Sponsor Rumah Judi? Begini Ancaman Pidananya
JAKARTA – Rumah judi yang nekat sponsori klub Liga 1 2022-2023 ternyata bisa menimbulkan masalah pidana. Begini penjelasan mengenai ancaman pidana yang akan dijatuhkan untuk klub yang bandel bekerja sama dengan sponsor semacam itu.
Sejumlah klub Liga 1 2022-2023 terindikasi menggandeng rumah judi menjadi sponsor. Namun demikian, belum ada aksi nyata dari PT LIB selaku operator untuk menindak aksi nakal itu.
Salah satu klub yang terlihat jelas menggunakan sponsor rumah judi adalah Persikabo. Logo SBOTOP terpampang di bagian depan jersey klub tersebut. Publik tentu mengenal bahwa nama tersebut merupakan sebuah situs rumah judi online.
Hal menarik justru terlihat di dua klub lainnya, yakni Arema FC dan PSIS Semarang. Sponsor yang diduga publik merupakan rumah judi justru berbentuk situs berita olahraga. Publik pun dibuat bingung, sebab nama yang terpampang di jersey kedua klub itu dikenal sebagai rumah judi.
Sponsor yang berkaitan dengan rumah judi, minuman beralkohol, dan rokok sejatinya dilarang oleh operator Liga, yakni PT LIB. Pelarangan itu bahkan tertuang melalui surat bernomor 103/LIB/II/2020 tertanggal 25 Februari 2020.
Jika ditilik dalam peraturan yang lebih luas lagi, Pasal 303 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur hukum tentang tindak perjudian di Indonesia. Perjudian termasuk dalam tindakan yang bisa dijatuhi pidana.
“Di dalam pasal tersebut tidak hanya mengatur siapa yang bermain judi, melainkan mengatur tentang siapa yang memberikan kesempatan atau menawarkan itu bisa kena (pidana). Ancaman hukumannya 10 tahun,” ujar Rio Johan Putra, pengamat hukum yang juga pemerhati sepak bola, dilansir dari kanal Youtube Cocomeo Channel, Senin (22/8/2022).
“Dari segi corporate bisa masuk pidana termasuk pengurusnya. Jika indikasi ini benar terbukti, korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pidana melalui penanggung jawab, yakni direktur dari perusahaan tersebut,” sambungnya kemudian.
Masalah terkait hal tersebut bisa menjadi panjang jika terus dibiarkan. PT LIB selaku operator diharapkan bisa mengambil langkah tegas terkait hal tersebut.
Editor : Hadi Febriansyah
Komentar