Kemnaker Ajak Semua Klub Daftarkan Pemainnya Jadi Peserta BPJS
Pesepakbola kini dalam proses pengakuan sebagai pekerjaan yang diakui negara. Jaminan kesehatan hingga jaminan hari tua akan di-cover program BPJS Ketenagakerjaan.
Pemerintah melalui Komisi X DPR RI sedang merevisi Undang-Undang tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Hal ini menindaklanjuti audiensi Asosiasi Pemain Profesional Indonesia (APPI) bersama Komisi X DPR RI pada 1 September lalu.
Saat itu APPI meminta pesepakbola sebagai profesi yang diakui negara. Tujuannya, pesepakbola diakui statusnya setara dengan para pekerja-pekerja lain yang ada di Indonesia.
Dengan begitu tak ada lagi cerita pemain yang gajinya tertunggak atau pemain ditelantarkan klub saat mengalami cedera parah. Terkini, APPI bersama (Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia) Kemnaker, Komisi XI DPR RI, dan BPJS meluncurkan program wajib bagi klub menjadi peserta BPJS buat pesepakbola profesional Indonesia.
"APPI datang ke kantor kami 2 bulan lalu menyampaikan kasus Persegres Gresik dimana saat itu ada upah yang belum dibayar. Mereka mengadu ke Dinas ketengarkejanan, jawaban mereka saat itu (pesepakbola) ini kan hobi, kita tidak bisa intervensi soal hobi," kata Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Dita Indah Sari di Jakarta, Senin (22/11/2021).
"Nah setelah ini kami berdiskusi dengan APPI dan dengan ketenagakerjaan. Terakhir kami diskusi dengan PSSI dan PT LIB dan beberapa klub seperti Persija, Persib, bhayangkara dan Barito dan juga klub lainnya melalui zoom. Diskusinya, pemain bola ini pekerja atau bukan pekerja?" ujarnya.
"Nah di internal kementerian, kami ada prinsip tidak akan ambil wewenang lembaga dan kementerian lain baik itu PSSI, PT LIB atau Kemenpora karena berdasarkan kontra yang saya pegang ini, draft kontrak standar yang dibuat PSSI," katanya lagi.
Setelah melalui berbagai diskusi, akhirnya disepakati bahwa pesepakbola itu profesi. Kemnaker menyebut bahwa selama seorang pemain mendapat perjanjian kerja berupa kontrak, maka pemain itu adalah pekerja.
Dalam hal ini, Kemnaker sempat mempelajari hubungan pemain dan klub dalam aturan PSSI. Hasilnya bahwa klub dan pemain punya hubungan sebagai pemberi tugas dan penerima upah.
Menurut Kemnaker, dengan definisi itu pesepakbola sudah masuk kriteria sebagai pekerja yang juga berhak atas perlindungan-perlindungan. Salah satu proteksi pemain yang disiapkan adalah mewajibkan klub untuk mendaftarkan pemainnya sebagai peserta BPJS.
"Bagi kami untuk bisa disebut sebagai pekerja harus ada hubungan kerja. Ada tiga syarat, ada upah, perintah, dan pekerjaan. Kami cek di kontrak klub-klub ternyata tiga itu ada, jadi mereka (pesepakbola) adalah pekerja," tutur Indah.
"Yang kami senang PT LIB sangat terbuka, kalau begitu ini jadikan syarat-syarat kelengkapan klub untuk bisa ikut kompetisi atau tidak," ucapnya.
Dengan pengakuan ini, pesepakbola pun kini bisa didaftarkan sebagai peserta BPJS. Ketika pemain menderita cedera, BPJS bisa membiayai perawatan pemain tersebut.
APPI berharap BPJS ini bisa menjadi jawaban dari kekhawatiran yang selama ini melanda para pesepakbola Indonesia. Artinya pemain kini bisa fokus untuk berlatih dan menampilkan yang terbaik di lapangan.
"Sehingga teman-teman saat berlatih dan bertanding kalau terjadi hal-hal yang diinginkan, kecelakaan dalam pekerjaan kemudian ada perlindungan. Mulai dari pengobatan dan perawatan hingga pulih," tutur Legal APPI Jannes Silitonga.
"Karena nilai untuk pengobatan biayanya sangat besar dan itu tidak bisa dokter umum harus dokter spesialis. Nah itu biaya besar dan di sini lah butuh peran jaminan sosial," ucapnya.
"Ada 16 klub Liga 1 dan beberapa klub Liga 2 yang sudah mendaftar. Tapi belum semuanya yang sudah melindungi pemainnya dengan BPJS, kami harapkan seluruh klub bisa mengikuti program ini," katanya lagi.
Komentar