Luhut: Seluruh Pertandingan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Syaratnya Wajib Booster! - Kompas

 

Luhut: Seluruh Pertandingan Olahraga Bisa Dihadiri Penonton, Syaratnya Wajib Booster!

Kompas.com, 7 Maret 2022, 15:50 WIB
Suporter Timnas Indonesia memberikan sorakan dukungan pada pertandingan leg pertama final Piala AFF 2020 antara Indonesia vs Thailand di National Stadium, Singapura, Rabu (29/12/2021) malam WIB. Timnas Indonesia takluk 0-4 dari Thailand pada laga leg pertama final Piala AFF 2020.
Lihat Foto
AFP/ROSLAN RAHMAN
Suporter Timnas Indonesia memberikan sorakan dukungan pada pertandingan leg pertama final Piala AFF 2020 antara Indonesia vs Thailand di National Stadium, Singapura, Rabu (29/12/2021) malam WIB. Timnas Indonesia takluk 0-4 dari Thailand pada laga leg pertama final Piala AFF 2020.
Editor: Sabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, semua pertandingan olahraga bisa kembali dihadiri oleh penonton.

Namun, para penonton yang hadir harus sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan secara daring pada Senin (7/3/2022).

Syarat kedua yakni kehadiran penonton tetap dibatasi kapasitasnya.

Adapun pembatasan kapasitas disesuaikan dengan level PPKM daerah yang menggelar pertandingan olahraga.

Ketentuan Vaksin Booster Wajib Atau Tidak

"Kapasitas masing-masing sebagai berikut, Level 4 kapasitas 25 persen penonton, Level 3 50 persen penonton, Level 2 75 persen penonton dan Level 1 sebanyak 100 persen penonton," ujar Luhut.

Luhut menjelaskan, kebijakan tersebut diambil dalam rangka transisi menuju aktivitas normal baru.

Selain memperbolehkan hadirnya penonton dalam kegiatan olahraga, Luhut juga menuturkan pemerintah mengizinkan pelaku perjalanan domestik tak perlu membawa hasil tes Covid-19 untuk naik alat transportasi.

Kebijakan ini berlaku untuk pengguna moda transportasi darat, laut maupun udara.

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif," kata Luhut.

"Ini ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalan waktu dekat ini," tambahnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca Juga

Komentar

Informasi Olahraga Terbaru - Google Berita