Lahan yang Diklaim Sibahwai Tak Benar, ITDC Beri Bukti Kepemilikan
BOLASPORT.COM - Indonesia Tourism Development Center (ITDC) merespons klaim Sibahwai tentang lahan 3,5 hektar di sekitar Sirkuit Mandalika adalah miliknya.
ITDC mengaku klaim yang dibuat Sibahwai soal lahan yang sudah menjadi Tikungan 9 Sirkuit Mandalika tidak benar adanya.
Lahan tersebut merupakan Lahan HPL ITDC no 71, 73, dan HPL 116 yang sah berstatus clean and clear dengan didukung putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, ITDC merujuk dari dokumen putusan pengadilan dalam perkara Amaq Semin (orang tua Sibahwai) di Pengadilan Negeri Praya.
Dalam putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht), sudah dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 06 November 2020 oleh Kantor Pertanahan (BPN) Lombok Tengah.
Dalam pengukuran tersebut juga disaksikan oleh Sibahwai, Perwakilan Komnas HAM dan ITDC, serta menghadirkan bukti kepemilikan lahan ITDC dari lahan yang dimaksud.
Hasilnya, sertifikat yang berupa HPL, telah membuktikan bahwa Amaq Semin selaku orang tua dari Sibahwai tidak memiliki atas hak pada lahan yang diduduki tersebut.
Sebagai tambahan, berdasarkan catatan pengadilan, Amaq Semin juga telah kalah dalam sidang perkara lahan tahun 1989-1991 dan 1995-1996.
Dalam perkara ini, Amaq Semin berperkara dengan Wirasentana hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian Wirasentana melepaskan hak atas tanah kepada pihak LTDC.
Vice President Legal and Risk Management ITDC, Yudhistira Setiawan menegaskan dari bukti tersebut Sibahwai tidak berdasar.
Yudhistira juga meminta kepada yang bersangkutan menempuh jalur hukum jika memang tanah tersebut adalah miliknya.
“Berdasarkan bukti tersebut maka kami tegaskan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari lahan HPL ITDC no 71, 73 dan 116 yang sah dan berstatus clean and clear," kata Yudhistira, dikutip BolaSport.com dari MGPA.
"Dalam hal masih ada keberatan atas status kepemilikan lahan yang diklaim tersebut maka jalan terbaik adalah dengan menyelesaikan permasalahan tersebut melalui gugatan di Pengadilan Negeri."
"Hal ini mengingat bahwa pembuktian dalam permasalahan ini tidaklah sederhana, karena jika Sdr. Sibahwai memiliki bukti-bukti yang dapat mendukung klaimnya, maka forum yang tepat untuk memeriksa bukti-bukti tersebut adalah di pengadilan perdata.”
“Kami berharap semua pihak dapat menghormati hak hukum ITDC dan keputusan pengadilan yang ada.
"Terakhir, Kami juga menghimbau semua pihak agar bersikap imparsial dan menghindari penggunaan framing/narasi yang insinuatif dan seolah-olah menyatakan telah terjadi tindakan melanggar hukum oleh ITDC,” tutup Yudhistira.
Komentar